Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menko Yusril Jelaskan Status Mary Jane: Bukan Bebas, Singgung Kemungkinan Grasi

Menko Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal status hukum terpidana mati Mary Jane Veloso. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menko Yusril Jelaskan Status Mary Jane: Bukan Bebas, Singgung Kemungkinan Grasi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Yusril Izha Mahendra - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal status hukum terpidana mati Mary Jane Veloso.  

Ia kembali menekankan, terkait pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, merupakan kewenangan kepala negara yang bersangkutan. 

"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari presiden Filipina," kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengungkit Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa tahun lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi, maupun diajukan oleh pemerintah Filipina

"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," ujar Yusril.

Kasus Mary Jane

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010, mengutip Kompas.com

Saat itu, petugas menemukan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam koper yang dibawanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Heroin tersebut, dibungkus aluminium, membuat petugas curiga setelah koper melewati pemeriksaan sinar-X.

Catatan pengadilan mengatakan, Mary Jane diminta seseorang untuk terbang ke kota Yogyakarta, Indonesia dari Manila untuk menyerahkan koper tersebut kepada seorang pria.

Setelah ditangkap, Mary Jane selalu mempertahankan dirinya tidak bersalah dan tidak mengetahui apa-apa.

Dirinya mengakui tidak menyadari terjerumus dalam lingkaran narkoba, lantaran awalnya yang Ia tahu dirinya bermaksud melakukan perekrutan pekerjaan Filipina, mengutip Reuters

Setelah proses hukum di Indonesia, pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu pidana seumur hidup.

Namun Mary Jane terhindar dari regu tembak pada menit terakhir pada tahun 2015.

Hal ini setelah para pejabat Filipina meminta Joko Widodo (Jokowi) presiden Indonesia kala itu, untuk membiarkannya bersaksi melawan anggota cincin penyelundupan manusia dan narkoba.

Diketahui Indonesia memiliki undang-undang anti-narkotika yang keras dan telah mengeksekusi beberapa warga negara asing, termasuk dua warga Australia, yang merupakan pemimpin cincin perdagangan Bali Nine, pada tahun 2015.

(Tribunnews.com/Milani/Ilham Rian Pratama)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas