Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

SKBT CPNS BAPPENAS 2024: Jadwal, Tata Tertib dan Ketentuan Perangkat Tes

Kementerian PPN/BAPPENAS telah merilis ketentuan tentang Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) Psikotes pada seleksi CPNS 2024.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in SKBT CPNS BAPPENAS 2024: Jadwal, Tata Tertib dan Ketentuan Perangkat Tes
Freepik
Ilustrasi CPNS - Kementerian PPN/BAPPENAS telah merilis ketentuan tentang Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) Psikotes pada seleksi CPNS 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian PPN/BAPPENAS telah merilis ketentuan tentang Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) Psikotes pada seleksi CPNS 2024.

SKBT Psikotes merupakan tes yang terdiri atas beragam teknik dengan pendekatan perilaku yang dirancang untuk mengungkap sejumlah pengetahuan, keterampilan, kemampuan dan sikap perilaku terpenting yang dibutuhkan seseorang agar berhasil dalam menduduki posisi/jabatan tertentu.

Psikotes terdiri atas rangkaian sebagai berikut:

A. Tes Psikologi

Tes Psikologi dilakukan secara online di tempat masing-masing peserta. Tes Psikologi terdiri dari rangkaian

1. Kegiatan : Pre-Asesmen
Hari/Tanggal : Minggu - Selasa, 17 - 19 November 2024
Waktu : Dilakukan secara mandiri sesuai dengan keluangan waktu peserta

2. Kegiatan : Tes Psikologi
Hari/Tanggal : Rabu - Sabtu, 20 - 23 November 2024
Waktu : 06.30 - 15.00 WIB

Rekomendasi Untuk Anda

B. Diskusi Kelompok dan Wawancara

Diskusi Kelompok dan Wawancara dilakukan secara online di tempat masing-masing peserta dengan waktu sebagai berikut:

Hari/Tanggal : Kamis - Minggu, 21 - 24 November 2024
Waktu : Sesi 1 - 06.30 - 12.00 WIB
Sesi 2 - 12.30 - 18.00 WIB 

Baca juga: Materi SKB CAT CPNS 2024 Formasi Ahli Pertama - Analis Kebijakan

Tata Tertib Tes Psikologi

1. Peserta mengerjakan Tes Psikologi dengan jujur dan menjunjung tinggi integritas.

2. Peserta mengikuti Tes Psikologi secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang lain.

3. Peserta WAJIB hadir 30 menit sebelum waktu tes yang telah ditentukan. Tidak ada toleransi keterlambatan.

4. Peserta WAJIB menyiapkan perangkat sesuai dengan ketentuan yang diberikan.

5. Peserta WAJIB membawa kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) dan kartu tanda peserta ujian yang telah dicetak.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas