AKBP Raden Brotoseno
AKBP Raden Brotoseno adalah mantan anggota perwira polisi yang dipecat dari Polri karena terjerat kasus korupsi. Kini ia menjadi produser film.
Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Raden Brotoseno adalah mantan perwira menengah (Pamen) Polri yang dipecat dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Raden Brotoseno dipecat dari Polri setelah terjerat kasus korupsi karena terbukti menerima uang Rp1,9 miliar dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Dalam kasus tersebut, polisi yang dulunya dikenal dengan nama AKBP Raden Brotoseno ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada Juni 2017.
Brotoseno kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) pada Februari 2020.
Jabatan terakhir Raden Brotoseno di Polri adalah sebagai Kepala Unit III Subdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri).
Dalam kariernya di Polri, Raden Brotoseno memiliki rekam jejak yang cemerlang.
Ia pernah menduduki posisi tugas jabatan dalam jajaran Pamen Bareskrim Polri.
Baca juga: Irjen Pol. Yuda Gustawan, S.H., S.I.K., M.H.
Brotoseno tercatat sempat menjabat sebagai Staf SDM Biro Pembinaan Polri.
Selain itu, ia juga pernah mengisi kursi jabatan sebagai Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Semenjak itu, karier Raden Brotoseno makin melejit.
Ia sempat didapuk untuk mengemban jabatan sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada tahun 2011, Raden Brotoseno sempat menangani kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet yang menyeret aktris Angelina Sondakh.
Pertemuannya dengan Angelina Sondakh itu lantas membuat mereka melakukan pernikahan siri.
Akibatnya, Brotoseno kemudian langsung dikembalikan oleh KPK untuk kembali bertugas di Polri.