Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desak DPR Larang Perdagangan Daging Anjing, Pecinta Hewan: 95 Persen Masyarakat Indonesia Setuju

Aktivis dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan para pecinta hewan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Desak DPR Larang Perdagangan Daging Anjing, Pecinta Hewan: 95 Persen Masyarakat Indonesia Setuju
Tribunnews.com/Reza Deni
Koordinator JAAN Domestic Indonesia Karin Franken saat ditemui di depan Gedung DPR Ri, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan para pecinta hewan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta.

Diketahui, DMFI adalah organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional yang terdiri dari JAAN Domestic Indonesia, Animal Friends Jogja, hingga Humane Society International.

Aktivis DMFI dan para pecinta hewan datang ke lokasi dengan membawa spanduk berisi soal Indonesia yang dianggap darurat perdagangan anjing dan kucing.

Koordinator JAAN Domestic Indonesia Karin Franken menyebut aksi yang dilakukan pihaknya sebagai reaksi terhadap pernyataan anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo yang tak masuk akal.

Sebab, kata dia, Firman menyepelekan urusan perdagangan daging kucing dan anjing dengan dasar melindungi pedagang serta pemakan kedua hewan tersebut.

"Kami baca di media bahwa dari Baleg, salah satu anggota bilang enggak usah, dihapus saja, enggak penting. Terus dibilang bahwa mereka harus melindungi pemakan dan pedagang, yang mana, kan, enggak masuk akal," kata Karin ditemui di depan Gedung DPR, Kamis (21/11/2024).

Berita Rekomendasi

DMFI sebelumnya memang mengusulkan DPR bisa membahas, merancang, dan mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang, yakni Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.

Mereka mengusulkan hal itu dalam rapat kerja bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.

Menurut Karin, jumlah pemakan anjing di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk, sehingga alasan Firman jelas tak masuk akal untuk menolak disahkannya aturan melarang konsumsi hewan tersebut.

Dikatakan Karin, DMFI juga menyerap aspirasi publik terhadap pelarangan pedagangan daging anjing dan kucing. Hasilnya, mayoritas responden setuju ada ketentuan tersebut.

"Kami juga pernah bikin polling dengan netizen, dan itu mengatakan hal yang sama, 95 persen dari masyarakat Indonesia, mereka ingin ada larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing. Kenapa belain hanya 4,5 persen begitu, lo," kata dia.

Sementara itu, Manajer Hukum dan Advokasi DMFI Adrian Hane menduga pernyataan Firman yang menolak aturan pelarangan pedagangan daging anjing dan kucing membuat RUU yang mereka usulkan tak masuk Prolegnas di DPR.

"Iya, kami menyesalkan, ya, itu pendapat datang dari anggota dewan yang terhormat dan kami tahu beliau itu wakil rakyat, seharusnya menyerap aspirasi dari kami," kata Adrian ditemui di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu.

Adrian beranggapan alasan Firman untuk menolak dibahasnya RUU Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing tak ilmiah.

DMFI, katanya, sudah mengedepankan ilmiah ketika membawa draf usulan agar RUU tersebut ke DPR. 

"Ada kajian sosiologisnya. Ada juga pendapat dari para ekspertis. Dari para ahli. Ada dokter hewannya. Ada orang hukumnya. Ada ahli sosiologi. Semuanya itu kami sampaikan di situ. Jadi itu udah lengkap. Ada policy brief yang kami berikan kenapa ini harus urgent, tetapi ternyata, ya, diremehkan," kata Adrian.

Dia menduga alasan Firman agar RUU Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing tak dibahas di DPR berkaitan dengan kepentingan pribadi.

Baca juga: Aksi Damai Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Digelar di DPR, Sepupu Prabowo Ikut Serta

"Apa yang beliau sampaikan itu memperhatikan kepentingan pribadi, bukan masyarakat luas," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas