Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Blak-blakan di Komisi III DPR, Sebut Nella Marsela Hanya Pengawal Tahanan

Jovi Andrea Bachtiar mengatakan Nella Marsela yang juga pihak yang dituduh flexing mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan seorang pengawal tahanan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Blak-blakan di Komisi III DPR, Sebut Nella Marsela Hanya Pengawal Tahanan
YouTube TV Parlemen
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kajari Tapsel) Sumatera Utara (Sumut), Jovi Andrea Bachtiar saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (21/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar menyampaikan Nella Marsela yang juga pihak yang dituduh flexing mobil dinas milik Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan ternyata bukan jaksa.

Jovi Andrea menyebut bila Nella Marsela seorang pengawal tahanan.

"Karena statusnya (Nella Marsela) harus kita ketahui bukan jaksa melainkan pengawal tahanan. Dan juga bukan seorang ajudan di dalam SK," kata Jovi dalam rapat dengar pendapat bersama komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (21/11/2024). 

Jovi mengungkapkan Kajari Tapanuli Selatan juga dinilai tidak bisa menganggap Nella Marsela sebagai ajudannya.

Sebab, seorang ajudan hanya bisa diangkat Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, pejabat eselon 1 dan Kajati.

"Jadi alangkah tidak etisnya apabila itu (Nella Marsela flexing mobil dinas) dilakukan dan memang saya mengupload foto di akun yang sifatnya publik yang sifatnya FYP di TikTok," jelasnya.

Baca juga: Profil Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Muda Terancam Dipecat karena Absen dan Terjerat Kasus

Berita Rekomendasi

Karena itu, Jovi merasa dirinya telah dikriminalisasi karena ditangkap dan diproses hukum karena memprotes aksi Nella yang suka flexing mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan oleh Kejaksaan Agung RI.

Apalagi, kata Jovi, dia juga sampai dituduh pernah menyatakan Nella menggunakan mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan dengan pacarnya.

Padahal, dia tidak pernah mengucapkan hal tersebut.

"Betapa jahatnya Kejaksaan Republik Indonesia memframing bahwa saya telah menuduh Nella Marsela telah menggunakan mobil dinas kepada Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan. Padahal sebenarnya bukan hal itu," jelasnya.

"Saya hanya melakukan yang pertama mengkritik saudara Nella Marsela yang suka pamer foto atau flexing menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut," sambungnya.

Baca juga: Kejagung Bantah Kriminalisasi Jaksa Muda Jovi, Jelaskan Duduk Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik

Ia menambahkan unggahannya yang memprotes tindakan Nella Marsela hanya bentuk imbauan kepada masyarakat di Tapanuli Selatan.

Sebab, ada penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

"Jelas dan tidak terbantahkan di dalam akun Tiktoknya Nella sering flexing menggunakan mobil Pajero Sport Kajari Tapsel, supaya apa, supaya mobil dinas Kajari Tapsel dan semua Kajari Tapsel yang mayoritas yang statusnya pinjam pakai dari Pemda Tapanuli Selatan yang artinya dibeli dari uang rakyat, uang rakyat khususnya Tapanuli Selatan supaya tidak disalahgunakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membantah pihaknya telah melakukan kriminalisasi terhadap Jovi Andrea Bachtiar yang ditangkap atas tuduhan kasus UU ITE. 

Mereka pun meminta masyarakat melihat kasus secara utuh.

"⁠Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).

Harli menuduh Jovi sedang membelokkan isu terkait proses hukum yang sedang dijalaninya.

Menurut dia, perkara hukum yang dihadapi Jovi merupakan persoalan pribadi dengan korban.

"Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media. ⁠Ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari," ujarnya.

Dalam kasus ini, Jovi disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap seorang PNS di Kejari Tapsel, Nella Marsella. 

Selain itu, Jovi juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. 

Rinciannya, Jovi dituduh telah melakukan tindakan indispliner yang bertentangan dengan 15 juncto Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas