Kemenko PMK Buka Lowongan PPPK 2024 Tahap 2, Cek Syarat dan Dokumen yang Diunggah di SSCASN
Kemenko PMK membuka pendaftaran PPPK 2024 tahap 2. Berikut ini syarat dan dokumen yang diunggah di sscasn.bkn.go.id, dibuka hingga 31 Desember 2024.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 2.
Pendaftaran ini dibuka untuk pegawai yang aktif bekerja di instansi Kemenko PMK saat mendaftar dan bekerja minimal 2 tahun secara terus-menerus.
Pendaftaran dibuka hingga 31 Desember 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selengkapnya, simak syarat pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 di lingkungan Kemenko PMK.
Syarat Pelamar
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih, disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;
- 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau PPPK atau Calon Anggota TNI/POLRI atau Anggota TNI/POLRI dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Usia adalah sebagai berikut: Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar;
- Mendapatkan ijazah dan transkrip S1 atau D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi atau penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi untuk Lulusan Luar Negeri;
- Surat Keterangan Lulus Sementara atau Surat Pengganti Ijazah dan sejenisnya tidak dapat digunakan sebagai dokumen pendaftaran;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja yang ada di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan membuat/melengkapi surat pernyataan (sesuai format terlampir);
- Pelamar yang menggunakan ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib menyampaikan bukti lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Baca juga: Kemenkeu Buka 7 Formasi PPPK Tahap 2 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Dokumen yang Diunggah
Pelamar wajib melakukan unggah dokumen saat mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:
- Dokumen scan KTP Asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman e-KTP Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/ Instansi yang berwenang:
- Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
- Dokumen scan surat pernyataan yang telah dibubuhi meterai (meterai elektronik/meterai tempel) dan tanda tangan (format terlampir: Link Surat Pernyataan 5 Poin dan Link Surat Pernyataan Bekerja di Instansi terkait);
- Dokumen scan surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang telah dibubuhi meterai (meterai elektronik/meterai tempel) dan tanda tangan (format terlampir: Link Surat Lamaran);
- Dokumen scan Ijazah Asli;
- Dokumen scan Transkrip Nilai Asli;
- Dokumen scan surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Dokumen yang di-upload wajib terbaca dengan jelas (harus menggunakan warna/tidak hitam-putih). Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)