Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Robert Indarto Terdakwa Kasus Timah Tak Terima Aset Disita, Kuasa Hukum: Mohon Kejagung Taati Aturan

Pihak Robert Indarto tak terima apabila Kejagung menyita aset para terdakwa kasus timah untuk menutupi kerugian negara,

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Robert Indarto Terdakwa Kasus Timah Tak Terima Aset Disita, Kuasa Hukum: Mohon Kejagung Taati Aturan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024). 

TRIBUNNEWS.com - Salah satu terdakwa kasus korupsi timah, Robert Indarto yang merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), tak terima aset-asetnya disita untuk menutupi kerugian negara sebesar Rp332,6 triliun.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Robert, Handika Honggowongso.

"Jelas tidak bisa jumlah kerugian negara dalam dakwaan sebesar Rp300 triliun, dibebankan semua pada terdakwa," katanya, Rabu (20/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Karena itu, Handika meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menaati aturan yang berlaku terkait pembebanan uang pengganti dan eksekusi penyitaan aset.

Sebab, menurut dia, penyitaan aset tidak bisa dilakukan atas dasar pengembalian kerugian negara.

Handika menyebut jumlah uang pengganti yang bisa dibebankan kepada terdakwa, dibatasi.

Baca juga: Sidang Kasus Timah, Ahli Keuangan Negara Jelaskan Beda Kewenangan BPK & BPKP Hitung Kerugian Negara

Pembatasan itu berdasarkan sebanyak-banyaknya dengan hasil kekayaan yang didapat dari hasil korupsi.

Berita Rekomendasi

"Mohon kepada Kejagung dalam pembebanan uang pengganti, betul-betul menaati Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Tipikor, tidak melampaui batas limitatifnya," jelas Handika.

Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan pihaknya akan menyita seluruh aset terdakwa kasus korupsi timah untuk menutupi kerugian negara.

Kerugian itu, kata Qohar, akan dikonversi dengan nilai aset para tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (KPPU) yang bakal dibebankan kepada masing-masing individu.

"Kerugian ini dikonversi atau diperhitungkan dengan aset para tersangka yang sudah dilakukan penyitaan," kata Qohar, Selasa (19/11/2024).

"Nanti akan dibebankan ke masing-masing tersangka. Aset yang telah disita apabila telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti masing-masing tersangka, dan besarnya sesuai putusan pengadilan," pungkasnya.

Robert Indarto Didakwa Pencucian Uang dan Memperkaya Diri

Sebelumnya, Robert Indarto bersama dua tersangka kasus korupsi timah lainnya, beneficial owner PT SBS, Suwito Gunawan alias Awi; dan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina; didakwa melakukan pencucian uang.

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas