Sosok Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua KPK Periode 2024–2029
Sosok Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2024-2029.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
"Jejak Pak Ibnu, sebagai mantan hakim, yang namanya hakim yang pernah bertugas di Jakarta, pasti lah ibaratnya kelas 1. Dalam beberapa perkara yang sodara tangani, termasuk di dalamnya pernah memvonis bebas terdakwa tipikor," kata Rudianto.
Rudianto mempertanyakan alasan Ibnu ingin melanjutkan karier sebagai pimpinan KPK.
"Kenapa lebih memilih mau menjadi koordinator penyelidik, penyidik, dan penuntut. Apa motivasi bapak di situ?" ungkapnya.
Kemudian, Ibnu merespons pernyataan Rudianto Lallo.
Ibnu menyebut, mendaftar capim karena tugas hakim dan KPK memiliki kesamaan.
"Kita bertugas bersama, di dalam satu ruang sidang, dan kami menggunakan dasar hukum yang sama, kemudian dengan tujuan yang sama," ucapnya.
"Yang jelas tujuannya adalah sama-sama untuk melakukan penanganan hukum tipikor," imbuh Ibnu.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas terdakwa korupsi Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, pada Oktober 2014 lalu.
Ida bagus diyakini tidak terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada tahun 2010.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan dengan anggota Ibnu Basuki Widodo dan Alexander Marwata.
Harta Kekayaan Ibnu Basuki Widodo
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), tercatat Ibnu Basuki mempunya harta kekayaan mencapai Rp 4.191.606.703 (Rp 4,1 miliar).
Ibnu Basuki Widodo terakhir kali melaporkan LHKPN pada 5 Februari 2024, saat menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Manado.
Ia memiliki kas dan setara kas senilai Rp 2,6 miliar, serta mempunyai 3 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,1 miliar.
Selain itu, Ibnu masih mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 32,5 juta.