Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua KPK Periode 2024–2029

Sosok Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2024-2029.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sosok Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua KPK Periode 2024–2029
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ibnu Basuki Widodo. Sosok Ibnu Basuki Widodo, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2024-2029. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Ibnu Basuki Widodo, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2024-2029.

Ibnu Basuki Widodo terpilih menjadi wakil dari Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
 
Hal itu, berdasarkan hasil voting yang dilakukan Komisi III DPR RI, pada Kamis (21/11/2024). 

Diketahui, ada lima pimpinan KPK terpilih, yakni Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim dan cadewas KPK periode 2024-2029, sejak Senin-Kamis, 18-21 November 2024.

Sosok Ibnu Basuki Widodo

Ibnu Basuki Widodo diketahui pernah bertugas menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara.

Ia juga pernah bertugas di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Ibnu Basuki Widodo berpengalaman mengadili banyak kasus korupsi selama bertugas di Pengadilan Tipikor.

Berita Rekomendasi

Pada 2021, Ibnu Basuki Widodo dilantik menjadi Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA).

Dikutip dari situs pa-tutuyan.go.id, Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, melantik 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Jumat (22/1/2021), di lantai 2 tower Gedung Mahkamah Agung.

Adapun ke-17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara yang dilantik, satu di antaranya ada nama Ibnu Basuki Widodo, SH., MH.

Baca juga: Uji Kelayakan di DPR, Capim KPK Ida Budhiati Ingin Wujudkan Partai Politik yang Bersih dari Korupsi

Ibnu Basuki Widodo Dicecar Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Ibnu Basuki Widodo mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan (Capim) KPK, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 

Pada kesempatan tersebut, Ibnu Basuki Widodo menjawab perihal dirinya yang pernah memvonis bebas terdakwa kasus korupsi.

Awalnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mengungkapkan rekam jejak Ibnu yang pernah menjadi hakim di Jakarta.

"Jejak Pak Ibnu, sebagai mantan hakim, yang namanya hakim yang pernah bertugas di Jakarta, pasti lah ibaratnya kelas 1. Dalam beberapa perkara yang sodara tangani, termasuk di dalamnya pernah memvonis bebas terdakwa tipikor," kata Rudianto.

Rudianto mempertanyakan alasan Ibnu ingin melanjutkan karier sebagai pimpinan KPK

"Kenapa lebih memilih mau menjadi koordinator penyelidik, penyidik, dan penuntut. Apa motivasi bapak di situ?" ungkapnya.

Kemudian, Ibnu merespons pernyataan Rudianto Lallo.

Ibnu menyebut, mendaftar capim karena tugas hakim dan KPK memiliki kesamaan. 

"Kita bertugas bersama, di dalam satu ruang sidang, dan kami menggunakan dasar hukum yang sama, kemudian dengan tujuan yang sama," ucapnya.

"Yang jelas tujuannya adalah sama-sama untuk melakukan penanganan hukum tipikor," imbuh Ibnu.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas terdakwa korupsi Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, pada Oktober 2014 lalu.

Ida bagus diyakini tidak terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada tahun 2010.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan dengan anggota Ibnu Basuki Widodo dan Alexander Marwata. 

Ibnu Basuki Widodo.
Ibnu Basuki Widodo. (Amriyono Prakoso/Tribunnews.com)

Harta Kekayaan Ibnu Basuki Widodo

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), tercatat Ibnu Basuki mempunya harta kekayaan mencapai Rp 4.191.606.703 (Rp 4,1 miliar).

Ibnu Basuki Widodo terakhir kali melaporkan LHKPN pada 5 Februari 2024, saat menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Manado.

Ia memiliki kas dan setara kas senilai Rp 2,6 miliar, serta mempunyai 3 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,1 miliar.

Selain itu, Ibnu masih mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 32,5 juta.

Berikut ini rincian harta kekayaan Ibnu Basuki Widodo:

Baca juga: Uji Kelayakan di DPR, Capim KPK Ida Budhiati Ingin Wujudkan Partai Politik yang Bersih dari Korupsi

A. Tanah dan Bangunan Rp 1.125.185.000

  • Tanah dan Bangunan Seluas 209 m2/66 m2 di Kab / Kota Rembang, Hasil Sendiri Rp 75.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 274 m2/170 m2 di Kab / Kota Banyumas, Hasil Sendiri Rp 731.365.000    
  • Tanah dan Bangunan Seluas 121 m2/62 m2 di Kab / Kota Banyumas, Hasil Sendiri Rp 318.820.000    

B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp 391.000.000

  • Mobil, Toyota Fortuner Jeep Tahun 2015, Hasil Sendiri Rp 220.000.000
  • Motor, Yamaha Mio J Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp 4.000.000
  • Motor, Honda Beat Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp 7.000.000
  • Mobil, Honda Brio Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp 140.000.000
  • Motor, Honda Vari0 125 Tahun 2023, Hasil Sendiri Rp 20.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 32.500.000

D. Surat Berharga Rp 0

E. Kas Dan Setara Kas Rp 2.642.921.703

F. Harta Lainnya Rp 0

Sub Total Rp 4.191.606.703

Utang Rp 0

Total Harta Kekayaan Rp 4.191.606.703

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Sri Juliati, Chaerul Umam, Malvyandie Haryadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas