Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tom Lembong Bakal Hadir Daring di Sidang Praperadilan Hari Ini, Pengacara Siapkan 6 Saksi Ahli

Tom Lembong dijadwalkan membawa 6 saksi ahli di persidangan kasus dugaan suap impor gula oleh Kementerian Perdagangan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
zoom-in Tom Lembong Bakal Hadir Daring di Sidang Praperadilan Hari Ini, Pengacara Siapkan 6 Saksi Ahli
Tribunnews/Rahmat W Nugraha
Sidang praperadilan perdana eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong di PN Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong


Dalam sidang lanjutan Kamis (21/11/2024) beragenda mendengarkan keterangan ahli di persidangan. 


Eks Mendag Tim Lembong telah diminta majelis hakim hadir secara daring. 

Baca juga: Status Tersangka Tom Lembong Kontroversial, Pesan ke Istri: Jangan Takut, Tuhan Bersama Kita


"Secara zoom saja dihadirkan, kita dengarkan apa yang ingin disampaikan oleh tersangka (Tom Lembong). Pada saat pembuktian besok kita dengarkan," tegas hakim Tumpanuli Marbun di persidangan kemarin.


Sementara itu ditemui setelah persidangan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya itu akan menyampaikan kaitannya sebelum eks Mendag itu menunjuk kuasa hukumnya sendiri. 


"Kaitan dengan pada waktu beliau belum kami dampingi," jelas Ari. 

Berita Rekomendasi


Adapun pada persidangan hari ini pihak dari Tom Lembong dijadwalkan juga membawa 6 saksi ahli di persidangan. Lima saksi secara offline dan satu daring. 


Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung. 


Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.


"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Baca juga: Kondisi Tom Lembong di Rutan Salemba Diungkap sang Istri: Beliau Sehat dan Tetap Disiplin


Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.


Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.


"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.


Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.


Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Baca juga: Beri Dukungan Sidang Praperadilan Tom Lembong, Sang Istri Franciska Wihardja Hadir di PN Jaksel


Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.


Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.


"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.


Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas