Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO DPR Siap-Siap! Prabowo Akan Keluarkan Surpres RUU Perampasan Aset Sepulang Luar Negeri

"Bahwa Undang-undang Perampasan Aset sejak pemerintahan Presiden Jokowi sudah diajukan ke Parlemen, tapi faktanya itu tidak dibahas"

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan sejatinya Presiden Prabowo Subianto memiliki fokus terhadap upaya pemberantasan korupsi diterapkan di pemerintahannya.

Supratman bahkan memberikan bocoran kemungkinan Presiden Prabowo mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI usai pulang dari luar negeri guna memastikan RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR RI

Saat ini Presiden Prabowo sedang berada di London, Inggris dalam rangkaian kunjungan luar negeri ke sejumlah negara selama dua minggu sejak 8 November 2024 lalu.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah untuk dibahas di DPR RI.

Namun, RUU yang telah diusulkan ke DPR RI sejak bertahun-tahun itu hingga kini tak masuk dalam Prolegnas Prioritas untuk digodok dan disahkan menjadi undang-undang.

"Sekali lagi, Presiden Prabowo itu komitmen untuk pemberantasan korupsi clear dan jelas."

"Bahwa Undang-undang Perampasan Aset sejak pemerintahan Presiden Jokowi sudah diajukan ke Parlemen, tapi faktanya itu tidak dibahas," kata Supratman saat ditemui awak media di Kantor Kemenkum RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Berita Rekomendasi

Terkini, Menteri Hukum menyatakan pemerintah akan melakukan beragam upaya untuk dapat berkomunikasi dengan parlemen agar RUU Perampasan Aset dibahas DPR RI.

Tak hanya itu, Supratman menyatakan, pemerintah juga akan melakukan lobi-lobi dengan para Ketua Umum partai politik terutama yang di parlemen untuk memastikan RUU Perampasan Aset itu dibahas.

Pasalnya, hal itu penting agar nantinya jika Presiden RI Prabowo Subianto pulang dari lawatannya di luar negeri dan dimungkinkan mengeluarkan surat presiden (surpres) maka seluruh stakeholder di parlemen bisa mengeksekusi RUU tersebut.

Bahkan kata Supratman, pihaknya dalam hal ini pemerintah akan menyampaikan secara rinci soal perkembangan dari beragam RUU yang masuk dalam Prolegnas.

RUU Perampasan Aset ini mandek dibahas di DPR RI selama lebih dari satu dekade setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada 2008.

Pada 2023 RUU Perampasan Aset pernah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas namun belum juga dibahas.

Bahkan saat masih menjabat sebagai Presiden RI, Joko Widodo juga telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset.

Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 yang dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR.

Alasan RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas Prioritas

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang membuat RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029.

Satu di antaranya persoalan muatan materi yang harus disesuaikan dengan aspirasi masyarakat.

Sebab itu Bob Hasan menilai, pemerintah dan DPR perlu membahas lebih lanjut perihal muatan materi yang akan menjadi draf RUU Perampasan Aset.

Namun Bob Hasan menegaskan komitmen DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset tersebut.

Kemudian, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah 2025-2029.

Doli menyampaikan soal alasan kenapa RUU Perampasan Aset ini tidak masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Kata dia, karena DPR RI bersama dengan pemerintah masih mengkaji lebih jauh soal redaksional dari penggunaan nama RUU tersebut.

Tak hanya itu, Politkus Partai Golkar itu juga menyatakan, perlu ada pembahasan dan pengkajian yang lebih jauh dari berbagainsisi.

Dirinya menyatakan, RUU Perampasan Aset ini harus dibahas kecocokannya dengan sistem hukum dan politik di Indonesia.

Presiden RI, Prabowo Subianto berjanji dirinya akan mengurangi angka korupsi di Indonesia, di antaranya dengan memperbaiki sistem menggunakan digitalisasi hingga penegakan hukum yang tegas.

Demikian disampaikan Prabowo saat memberikan pidato perdana sebagai Presiden RI dalam Sidang Paripurna MPR RI Pengucapan Sumpah Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Gedung Nusantara MPR/DPR RI, Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Prabowo meyakini perbaikan sistem dan penegakan hukum yang tegas akan menjadi solusi pengurangan angka korupsi.

Dia pun menyinggung bahwa adanya korupsi menjadi kesalahan dari atasan yang bertugas. Dia pun memberikan pepatah yang dianggap cocok mengenai masalah ini. 

Karena itu, Prabowo pun meminta semua pejabat untuk memberikan contoh yang baik kepada para bawahannya dengan menjalankan pemerintahan yang bersih.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas