Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO DPR Siap-Siap! Prabowo Akan Keluarkan Surpres RUU Perampasan Aset Sepulang Luar Negeri

"Bahwa Undang-undang Perampasan Aset sejak pemerintahan Presiden Jokowi sudah diajukan ke Parlemen, tapi faktanya itu tidak dibahas"

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan sejatinya Presiden Prabowo Subianto memiliki fokus terhadap upaya pemberantasan korupsi diterapkan di pemerintahannya.

Supratman bahkan memberikan bocoran kemungkinan Presiden Prabowo mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI usai pulang dari luar negeri guna memastikan RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR RI

Saat ini Presiden Prabowo sedang berada di London, Inggris dalam rangkaian kunjungan luar negeri ke sejumlah negara selama dua minggu sejak 8 November 2024 lalu.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah untuk dibahas di DPR RI.

Namun, RUU yang telah diusulkan ke DPR RI sejak bertahun-tahun itu hingga kini tak masuk dalam Prolegnas Prioritas untuk digodok dan disahkan menjadi undang-undang.

"Sekali lagi, Presiden Prabowo itu komitmen untuk pemberantasan korupsi clear dan jelas."

"Bahwa Undang-undang Perampasan Aset sejak pemerintahan Presiden Jokowi sudah diajukan ke Parlemen, tapi faktanya itu tidak dibahas," kata Supratman saat ditemui awak media di Kantor Kemenkum RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Berita Rekomendasi

Terkini, Menteri Hukum menyatakan pemerintah akan melakukan beragam upaya untuk dapat berkomunikasi dengan parlemen agar RUU Perampasan Aset dibahas DPR RI.

Tak hanya itu, Supratman menyatakan, pemerintah juga akan melakukan lobi-lobi dengan para Ketua Umum partai politik terutama yang di parlemen untuk memastikan RUU Perampasan Aset itu dibahas.

Pasalnya, hal itu penting agar nantinya jika Presiden RI Prabowo Subianto pulang dari lawatannya di luar negeri dan dimungkinkan mengeluarkan surat presiden (surpres) maka seluruh stakeholder di parlemen bisa mengeksekusi RUU tersebut.

Bahkan kata Supratman, pihaknya dalam hal ini pemerintah akan menyampaikan secara rinci soal perkembangan dari beragam RUU yang masuk dalam Prolegnas.

RUU Perampasan Aset ini mandek dibahas di DPR RI selama lebih dari satu dekade setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada 2008.

Pada 2023 RUU Perampasan Aset pernah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas namun belum juga dibahas.

Bahkan saat masih menjabat sebagai Presiden RI, Joko Widodo juga telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas