Anggota Komisi III DPR Setuju Pimpinan KPK Terpilih Mundur dari Instansi Asal
Tandra khawatir akan terjadi loyalitas ganda yang bisa menimbulkan konflik kepentingan apabila tak mundur dari instansi asal.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, setuju pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2024-2029 mengundurkan diri dari instansi asalnya.
"Kalau bicara itu (pimpinan KPK mengundurkan diri dari instansi asal) saya sepakat," kata Tandra saat dihubungi, Jumat (22/11/2024).
Baca juga: Pimpinan KPK Baru Didominasi Penegak Hukum, Alex Marwata: Semoga Tak Mewakili Lembaga Mereka Berasal
Tandra khawatir akan terjadi loyalitas ganda yang bisa menimbulkan konflik kepentingan apabila tak mundur dari instansi asal.
"Kenapa? Supaya tidak ada lagi ya istilahnya double loyality," ujarnya.
Dia meminta pimpinan KPK terpilih harus bisa memilih untuk berkarir di lembaga antirasuah atau instansi asalnya.
"Di satu sisi dia harus membela kepentingan institusi baru yaitu KPK. Di satu sisi dia masih terikat di misalnya kepolisian atau kejaksaan, kan gitu kan. Jadi saya sepakat," ucap Tandra.
Usulan ini sebelumnya disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya.
"ICW mendesak agar pimpinan KPK terpilih yang berasal dari penegak hukum tidak hanya mengundurkan diri dari jabatannya, melainkan juga mengundurkan diri dari instansi asal, baik kepolisian, kejaksaan, maupun Mahkamah Agung," kata Diky dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Tak Ada Perempuan di Pimpinan KPK 2024-2029, DPR: Bukan Keharusan
Diky menjelaskan, empat dari lima pimpinan terpilih KPK merupakan penegak hukum, baik aktif maupun purna tugas.
Mereka adalah Komjen Setyo Budiyanto (polisi) sebagai Ketua, serta Fitroh Rohcahyanto (jaksa), Johanis Tanak (pensiunan jaksa), Ibnu Basuki Widodo (hakim), dan Agus Joko Pramono (mantan wakil ketua BPK) sebagai pimpinan.
"Jika hanya mundur dari jabatan seperti yang tertuang dalam Pasal 29 huruf i UU KPK, bukan tidak mungkin mereka akan punya loyalitas ganda. Akibatnya, setiap tindakan yang nanti mereka ambil akan bias dengan kepentingan institusi asal," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.