Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Sistem Zonasi? Jalur PPDB yang Diminta Wapres Gibran untuk Dihapus

Simak penjelasan mengenai apa itu sistem zonasi dalam jalur PPDB, diminta Wapres Gibran untuk dihapus.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa Itu Sistem Zonasi? Jalur PPDB yang Diminta Wapres Gibran untuk Dihapus
Shutterstock
Ilustrasi siswa SMA - Simak penjelasan mengenai apa itu sistem zonasi dalam jalur PPDB, diminta Wapres Gibran untuk dihapus. 

TRIBUNNEWS.COM - Penjelasan mengenai apa itu sistem zonasi dapat disimak dalam artikel ini. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Muti, untuk menghapus sistem zonasi sekolah.

Pernyataan itu disampaikan Gibran, lantaran menurutnya faktor besar atau kunci terwujudnya Indonesia Emas di 2045 ada pada sektor pendidikan. 

Karena hal itu, Gibran meminta Mendikdasmen agar memperhatikan sistem pendidikan di Indonesia.

Termasuk salah satunya mengenai penghapusan  sistem zonasi dalam mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

Lantas, apa itu sistem zonasi dalam jalur PPDB? Simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian Jalur Zonasi 

Aturan terkait jalur PPDB tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Berita Rekomendasi

Sistem zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

Dalam menetapkan wilayah zonasi, Pemda harus memperhatikan tiga aspek, yaitu sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah. 

Adapun bagi sekolah yang berada di wilayah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, maka penerapan zonasi dilakukan melalui kerjasama antar Pemda.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan wajib mengumumkan penetapan wilayah zonasi paling lambat satu bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB. 

Baca juga: Komisi X DPR Tak Sepakat soal Wapres Gibran Buka Wacana Hapus Sistem Zonasi Sekolah

Kuota Jalur Zonasi PPDB

Masih dikutip dari Keputusan Setjen Kemendikbudristek, berikut ini kuota jalur zonasi untuk setiap jenjang pendidikan: 

  • Jalur zonasi Sekolah Dasar (SD) paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi Sekolah Menengah Atas (SMA) paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah

Pemda dapat mengatur kuota daya tampung yang lebih besar setelah melakukan penghitungan jumlah
daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Syarat Jalur Zonasi PPDB

Adapun berikut ini persyaratan jalur zonasi PPDB:

  1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
  3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan
    perpindahan domisili, antara lain:
    • penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
    • pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
    • KK hilang atau rusak.
  4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
    • KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
    • surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
  5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  6. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
  8. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.

Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB

  1. Dokumen yang diverifikasi pada jalur zonasi yaitu Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Domisili.
  2. Seleksi jalur zonasi SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas:
    • Usia
    • Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
      kabupaten/kota.
  3. Seleksi jalur zonasi SMP dan SMA memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
  4. Jika jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung
    terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas