Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sahbirin Noor Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Terancam Dijemput Paksa

Sahbirin Noor alias Paman Birin terindikasi mangkir lagi dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sahbirin Noor Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Terancam Dijemput Paksa
Via Banjarmasin Post
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. /Foto: Biro Adpim Setdaprov Kalsel 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin terindikasi mangkir lagi dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga Jumat (22/11/2024) sore ini, politikus Partai Golkar itu belum menyampaikan kabar kepada KPK apakah akan datang memenuhi panggilan penyidik.

"Untuk saksi saudara SN sampai dengan hari ini atau pada saat pertanyaan ini diajukan, yang bersangkutan belum terindikasi hadir, pun menyampaikan alasan ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ini adalah kali kedua Paman Birin tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang pernah membelitnya sebagai tersangka.

Panggilan pertama dilayangkan kepada Sahbirin Noor pada Senin (18/11/2024).

Berdasarkan Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang, baik saksi maupun tersangka, apabila dipanggil hingga dua kali dan tidak hadir tanpa keterangan, maka dia bisa dihadirkan secara paksa.

Berita Rekomendasi

Pasal tersebut berbunyi “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.

Lantas, apakah kira-kira KPK akan menjemput paksa Sahbirin Noor?

"Apabila pertanyaan selanjutnya apakah yang bersangkutan akan dilakukan penjemputan paksa, maka tentunya hal ini akan kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik, hal-hal apa saja atau tindakan apa saja yang dapat dilakukan terkait hal tersebut," kata Tessa. 


"Walaupun secara normatif, di mekanisme aturan saksi yang tidak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadirannya yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dilakukan penjemputan," kata Tessa lagi.


Tessa kemudian turut menjawab rumor yang menyebut KPK sedang berusaha mencari keberadaan Paman Birin.


Jubir KPK berlatar belakang pensiunan Polri ini tidak memberi pernyataan secara pasti. Kata dia, terkait hal itu akan disampaikan pada perkembangan berikutnya.


"Apakah benar tim saat ini sedang mencari keberadaan SN? Bisa iya dan bisa tidak. Kalaupun benar, saya juga tidak bisa menginformasikan kepada teman-teman. Kita tunggu saja, tentunya beberapa hari ke depan kalau seandainya memang ada update terkait hal tersebut kita akan sampaikan," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas