VIDEO Bawaslu Soroti KPU: Tak Lakukan Pembersihan Alat Peraga Kampanye Padahal Diatur Undag-Undang
"Sampai sekarang tidak pernah, hampir tidak pernah KPU melakukan pembersihan alat peraga," ujar Bagja.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengkritik pelaksanaan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang selama ini disebutnya tidak pernah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bagja menjelaskan, tugas pembersihan APK merupakan kewenangan KPU dan diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Meski begitu kenyataannya Bawaslu yang sering kali harus menangani masalah alat peraga kampanye tersebut.
Hal itu disebutnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dan pelaksanaannya di lapangan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai melaksanakan evaluasi perangkat teknis pelaksanaan Pilkada 2024 bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Kewenangan KPU
Bagja menjelaskan tugas pembersihan APK sebenarnya merupakan kewenangan KPU berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Misalnya nih, pembersihan alat peraga itu ada pada KPU."
"Sampai sekarang tidak pernah, hampir tidak pernah KPU melakukan pembersihan alat peraga," ujar Bagja.
Namun, kenyataannya, Bawaslu yang sering kali harus menangani masalah tersebut.
“Tanya KPU, ‘pak, bagaimana?’ Oh ini di Bawaslu. Tidak ada di undang-undangnya di KPU’," lanjut Bagja.
Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dan pelaksanaannya di lapangan.
Pada akhirnya, Bawaslu kemudian bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menertibkan APK yang melanggar aturan.
"Akhirnya Bawaslu melakukan itu (pembersihan APK). Bekerja sama dengan Satpol PP setempat," tegas Bagja.
Pasal mengenai wewenang KPU terkait pembersihan APK diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya dalam Pasal 98.
Pasal tersebut menyatakan KPU berwenang untuk membersihkan APK yang melanggar ketentuan kampanye, yang antara lain mencakup tempat dan cara pemasangan, serta isi kontennya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara, dalam Undang-Undang Pilkada 10/2016 terdapat ketentuan mengenai kewenangan KPU untuk menertibkan APK.
Menurut pasal-pasal yang relevan, pembersihan APK adalah tanggung jawab utama peserta Pilkada, namun KPU memiliki peran dalam mengkoordinasi dan memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.
Selain itu, KPU berhak untuk memberikan arahan terkait lokasi dan waktu pemasangan APK serta memastikan bahwa APK yang dipasang tidak melanggar ketentuan yang ada.
Lebih lanjut, KPU dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP untuk menertibkan APK yang dipasang secara tidak sah atau melanggar peraturan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.