Cara Daftar Tamtama TNI AU Gelombang 1 2025, Akses Laman Diajurit.tni-au.mil.id
Simak cara mendaftar Tamtama TNI AU Gelombang 1 2025 secara online melalui laman diajurit.tni-au.mil.id.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran penerimaan Tamtama Prajurit Karier (PK) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Gelombang 1 tahun anggaran 2025 resmi dibuka.
Kesempatan ini terbuka bagi lulusan pendidikan minimal SMA/SMK atau yang sederajat.
Pendaftaran dapat dilakukan mulai 11 November hingga 31 Desember 2024.
Proses pendaftaran penerimaan Tamtama TNI AU 2025 dilakukan secara online melalui laman diajurit.tni-au.mil.id.
Setelah mendaftar online, pendaftar wajib melakukan pendaftaran ulang di lanud-lanud yang sudah ditunjuk sebagai panitia daerah.
Alur Pendaftaran Tamtama TNI AU Gelombang 1 2025
Simak alur pendaftaran Tamtama TNI AU Gelombang 1 2025 di bawah ini.
- Buat akun baru di laman https://diajurit.tni-au.mil.id/register;
- Masukkan nama lengkap, email, tanggal lahir, jenis kelamin, jenjang, dan Lanud tujuan'
- Selanjutnya, login di laman https://diajurit.tni-au.mil.id/login_auth menggunakan username dan password yang telah diverifikasi lewat Email;
- Lengkapi biodata, mulai dari data pribadi, data pendidikan, data orang tua/wali, dan data penghargaan;
- Unduh Kartu Daftar Online dalam bentuk PDF lalu cetak;
- Setelah itu, lakukan pendaftaran ulang ke Lanud tujuan dengan membawa persyaratan yang tertera di Kartu Daftar Online.
Syarat Daftar Tamtama TNI AU Gelombang 1 2025
Simak pula persyaratan umum dan khusus penerimaan Tamtama TNI AU Gelombang 1 2025 di bawah ini.
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI 1945;
- Berusia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada pembukaan pendidikan (rencana buka Dik 22 Maret 2025);
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi prajurit.
Syarat Khusus
- Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SMA/SMK/sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SMP, SMA/SMK/sederajat, SKHUN dan raport pendidikan terakhir asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai Peraturan Kemendikbud Nomor 29 tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup);
- Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang/ideal menurut ketentuan yang berlaku;
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama selama sepuluh tahun;
- Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai);
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat;
- Bagi yang sudah bekerja dengan melampirkan:
- Surat persetujuan/izin dari kepala instansi yang bersangkutan.
- Surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status karyawan, bila diterima menjadi prajurit TNI.
- Bagi orang tua atau wali bersedia menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai);
- Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon siswa yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal dunia atau berhalangan tetap;
- Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian seleksi penyediaan;
- Berdasarkan Permendagri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Bab VII Ketentuan lain-lain Pasal 18-19, maka untuk persyaratan Foto Kopi KTP dan KK tidak diperlukan legalisir, untuk Panitia Daerah dan Pusat yang bertugas sebagai Tim Administrasi agar tetap memeriksa keabsahan dokumen tersebut;
- Bagi yang memiliki keterampilan khusus berbahasa asing (Rusia, Perancis, Spanyol, Mandarin, Korea, Inggris dan bahasa asing lainnya) serta prestasi minimal juara di tingkat nasional dapat melampirkan Sertifikat/piagam penghargaan;
- Calon tidak Buta Warna, tidak mempunyai riwayat TB Paru aktif, tidak pernah melaksanakan terapi Ortho-K (pada saat pemeriksaan mata di tingkat pusat seluruh Casis akan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan tidak pernah melaksanakan terapi Ortho-K), tidak Pascalaparotomy dengan komplikasi, bedah refleksi yang diperbolehkan adalah PRK, Lasik, dan Relex Smile dengan ketentuan sebagai berikut:
- Batas refraksi sebelum operasi (Pre Ops) 5 Dioptri.
- Setelah operasi tajam penglihatan menjadi 1.0 atau visus 6/6 atau koreksi maksimal 0.5 Dioptri.
- Tindakan operasi minimal 3 bulan sebelum seleksi.
- Wajib membawa surat keterangan riwayat bedah refraksi yang berisikan data kondisi penglihatan sebelum dan pasca operasi pada saat seleksi.
- Membawa kartu BPJS/KIS/Kartu Jaminan Kesehatan yang masih aktif dengan melampirkan bukti pembayaran terakhir.
Informasi lebih lanjut mengenai penerimaan Tamtama TNI AU Gelombang 1 2025, klik di sini.
Selamat berjuang!
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.