Senator PBD Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi Komite I DPD RI
Pernyataan tersebut berdasar pada surat keputusan Sidang Paripurna Ke-7 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Masa Sidang I Tahun Sidang 2024
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI dari Papua Barat Daya (PDB), Paul Finsen Mayor (PFM) menyatakan akan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai representasi rakyat untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Sebagaimana kedudukan tugasnya, senator memiliki hak ruang kerja mengawasi, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usulan, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas kemitraan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tentunya pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan kami untuk menentukan kebijakan. Dimana kami juga menjaga agar pelaksanaan tugas dan wewenang serta mengendalikan administrasi dikelola secara tertib sebagaimana mestinya," ujar Paul dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).
Pernyataan tersebut berdasar pada surat keputusan Sidang Paripurna Ke-7 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 tanggal 28 Oktober 2024 telah dan menyepakati Mitra Kerja Alat Kelengkapan DPD RI Masa Jabatan 2024-2029 bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan DPD RI perlu berkoordinaasi dengan mitra sesuai dengan bidang tugasnya.
Paul sendiri bertugas sebagai anggota Komite I DPD RI, dengan mitra kerja lima komisi DPR RI yaitu komisi I, II, III, V dan XIII. Kemudian 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis.
Untuk kementerian sendiri meliputi Kementerian Koordirator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Kemasryakatan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan:, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Pertahanan.
Baca juga: Peringatan untuk DPR, Prabowo Kemungkinan Keluarkan Surpres RUU Perampasan Aset Sepulang Luar Negeri
Sementara, untuk Badan Teknis, di antaranya mulai dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, kinerja TNI, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Hak Asasi Manusia (HAM), Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia.
"Dan beberapa Badan Teknis tak kalah penting lainnya mitra kami yang perlu diawasi. Sudah pasti saya secara pribadi akan berpegang pada prinsip-prinsip indepedensi, objektivitas, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta efisien dalam menjalankan tugas. Ada yang aneh-aneh saya akan ambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, itu saja," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.