Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penembakan di Solok Selatan: AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati dan Pemecatan

AKP Dadang Iskandar kini terancam hukuman mati dan pemecatan setelah menembak AKP Ulil di Solok Selatan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: timtribunsolo
zoom-in Penembakan di Solok Selatan: AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati dan Pemecatan
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Tersangka AKP Dadang Iskandar terlihat memakai baju tahanan berwarna biru dengan rambut plontos dengan dijaga ketat petugas, Sabtu (23/11/2024) - AKP Dadang kini terancam hukuman mati dan pemecatan setelah menembak AKP Ulil di Solok Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sejumlah fakta baru mengenai kasus penembakan sesama anggota kepolisian di Solok Selatan, yang melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dan Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.

AKP Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak rekannya sendiri, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.

Berikut adalah fakta-fakta terbaru mengenai kasus ini.

Kronologi Penembakan

Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, tewas ditembak oleh rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat, 22 November 2024, pukul 00:43 WIB.

Setelah terkena tembakan, AKP Ulil dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, namun tidak dapat diselamatkan.

Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Siri Na Pesse, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 24 November 2024.

Tersangka Terancam Hukuman Mati

AKP Dadang Iskandar kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

Berita Rekomendasi

Kombes Andry Kurniawan, Direskrimum Polda Sumatera Barat, menjelaskan bahwa Dadang dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan pembunuhan (Pasal 338 KUHP).

"Kami memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Andry pada Sabtu, 23 November 2024.

Baca juga: Kondisi AKP Dadang Iskandar Setelah Jadi Tersangka Penembakan AKP Ryanto Ulil, Sempat Mogok Makan

Penembakan di Rumah Dinas Kapolres

Selain menembak AKP Ulil, tersangka juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan dengan tujuh tembakan.

Kombes Andry menambahkan, "Jumlah lubang yang ditemukan ada sembilan, dua di tubuh korban dan tujuh di rumah Kapolres."

Meskipun demikian, Kapolres Arief Mukti yang berada di dalam rumah tidak terkena tembakan.

Kondisi Tersangka

Setelah penembakan, AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar.

Menurut Irjen Pol Purn Arief Wicaksono Sudiutomo dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kondisi tersangka sempat menurun,

"Kemarin dia tidak mau makan, tapi sekarang sudah mau," ujarnya pada Minggu, 24 November 2024.

Sanksi Pemecatan

Polda Sumbar berencana memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKP Dadang.

Irjen Pol Purn Ida Oetari Poernamasasi dari Kompolnas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera memproses pemecatan.

"Dia akan dipecat dari kepolisian dan tidak akan mendapatkan hak pensiun," ujarnya.

Dugaan Motif Penembakan

Dugaan sementara menyebutkan bahwa AKP Dadang tidak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan AKP Ulil terkait tambang galian C ilegal.

Sebelum melakukan penembakan, Dadang sempat menghubungi Ulil namun tidak mendapat respons.

Kasus ini terus berkembang dan akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas