Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah untuk Biaya Pilkada, DPR: Modus yang Kerap Terjadi
Mardani Ali Sera sebut modus Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah peras anak buah dan terima gratifikasi untuk maju Pemilu sering terjadi.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, merasa prihatin operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Sebab, Rohidin diduga memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonannya kembali sebagai gubernur di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Mardani mengatakan, modus semacam ini seringkali terjadi dalam Pemilu, sehingga harus dihentikan.
"Pertama sedih. Ini modus yang kerap terjadi. Kita wajib menghentikannya," kata Mardani, saat dikonfirmasi pada Senin (25/11/2024).
Dia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR, dan aparat penegak hukum segera mencari cara untuk menghentikannya.
"Kedua, ini membuktian adagium bahwa power tend to corrupt," ujar Mardani.
Mardani mendorong pentingnya pengawasan dari aparat penegak hukum terhadap potensi korupsi dan perilaku jahat untuk memenangi kontestasi Pemilu.
Dia juga mendorong aparat penegak hukum untuk membongkar kasus lain dengan motif serupa.
"Plus tetap berlaku asas presumption of innocent sampai pengadilan membuktikannya," tegas Mardani.
Baca juga: Drama Penangkapan Gubernur Bengkulu: Dikejar 3 Jam ke Bengkulu Utara, Kamuflase Pakai Rompi Polantas
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.
Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.