Penjelasan Kompolnas soal AKP Dadang Iskandar Tak Diborgol saat Ditangkap
Penjelasan Kompolnas soal proses penangkapan AKP Dadang Iskandar yang tak diborgol setelah membunuh AKP Ulil Ryanto Anshar.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
"Begitu juga saat diperiksa secara awal, itu bukan di-BAP, tapi di-interview secara awal. Setelah dapat laporan, baru dilaksanakan sesuai prosedur dengan diborgol, dikasih rompi tahanan."
"Itulah sebabnya, kita lihat di video seakan-akan dia datang dikawal begitu saja, kemungkinan karena anggota piket belum tahu apa yang sebenarnya terjadi," tuturnya, dilansir TribunPadang.com, Minggu (25/11/2024).
AKP Dadang Terancam Hukuman Mati
Akibat tindakannya itu, kini AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.
Dirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan, penyidik menjerat AKP Dadang dengan pasal berlapis.
Ia disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat.
"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lainnya," kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.
Andry menyebut, motif pelaku menghabisi korban karena rasa tak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan rekannya.
"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan."
"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami siapa sosok pemilik tambang galian C yang diduga dibekingi AKP Dadang.
Sejauh ini, sosok yang baru ditangkap adalah sopir truk di tambang galian C tersebut.
AKP Dadang Iskandar Tak Alami Gangguan Mental
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, buka suara terkait informasi yang beredar bahwa tersangka mengalami gangguan mental.
Ia membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa tersangka sampai saat ini tidak mengalami gangguan mental.
Menurutnya, tersangka AKP Dadang Iskandar sendiri masih dalam kondisi sehat dan baik-baik saja.