Alwin Jabarti Kiemas
Alvin Jabarti Kiemas adalah CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!) yang berinduk di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 2021
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Alvin Jabarti Kiemas adalah CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!) yang berinduk di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 2021.
Terbaru, Alwin ditetapkan menjadi tersangka kasus judi online yang dibekingi oknum Kominfo atau yang kini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebuah akun media sosial menyebut, Alvin Jabarti Kiemas merupakan keponakan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dari pihak keluarga suami, yaitu Alm Taufiq Kiemas.
Sosok Alwin Jabarati Kiemas disebut-sebut adalah anak dari adik Taufik Kiemas, Santayana Kiemas.
Namun, sejumlah elite PDIP membantah adanya hubungan kekerabatan antara Alvin Jabarti Kiemas dengan Megawati.
Sepak Terjang
Dikutip Tribunnewswiki, Alvin Jabarti Kiemas menjabat sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!/PT DTB).
Alwin Jabarti Kiemas juga menjabat di beberapa instansi yang sudah dipercaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Misalnya di Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), ia menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal.
AFTECH secara resmi ditunjuk oleh OJK sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) pada 2019 silam.
Baca juga: Dikaitkan dengan Alwin Jabarti Kiemas, PDI Perjuangan: Kampanye Hitam
Lebih lanjut, perusahaan lain milik Alvin Jabarti Kiemas juga kerap kali bekerja sama dengan lembaga pemerintah dalam sektor teknologi.
Alvin Jabarti Kiemas juga ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Jelas Karya Wasantara (VeriJelas), salah satu mitra Ditjen Dukcapil.
Penangkapan Alwin Jabarti Kiemas
Sebagai informasi, Alvin Jabarti Kiemas yang disebut berinisial AJ ditangkap dalam penggeledahan di Kantor Satelit Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Kota, Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, kasus tersebut melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Adapun peran dari tersangka AJ adalah memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.