Presiden Prabowo Subianto Minta Sistem PPDB Zonasi Dikaji Mendalam
Presiden Prabowo Subianto meminta Mendikdasmen Abdul Muti untuk mengkaji secara mendalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti untuk mengkaji secara mendalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi.
Hal itu disampikan Abdul Muti usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
"Intinya terkait PPDB Pak Presiden meminta atau menugaskan kami untuk memperdalam kajian pelaksanaanya," kata Abdul Muti.
Ia mengatakan dalam rapat masalah sistem PPDB zonasi dibahas secara khusus dengan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan hasil kajian yang sudah dilakukan Kementerian Pendidikan dengan para Kepala Dinas Pendidikan Indonesia dan para pakar.
"Dan audiensi kami dengan beberapa stakeholder penyelenggara pendidikan," katanya.
Menurut Abdul Muti, hasil kajian mendalam atas yang akan dilakukan Kementeriannya nanti akan kembali dibahas dalam sidang kabinet sebelum dikeluarkan keputusan final.
Baca juga: Mendikdasmen Abdul Muti Temui Prabowo di Istana Bahas Soal Sistem Zonasi Hingga Gaji Guru
"Dan nanti keputusan terkait pelaksanaan PPDB akan di bahas secara khusus dalam sidang kabinet," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa merespons soal potensi dihapusnya sistem PPDB zonasi.
Kata Ledia, sejatinya sistem zonasi sekolah memang harus dievaluasi.
Dia menaruh fokus pada ketersediaan sarana dan prasarana sekolah di tiap kelurahan.
"Komisi X sudah mendiskusikan dan bahkan sudah menyampaikan ke Pak menteri bahwa kita harus mengevaluasi sistemnya secara keseluruhan, karena zonasi itu tidak berdiri sendiri karena itu adalah bagian dari upaya kita pemerataan misalnya pemerataan lokasi sekolah," kata Ledia saat dimintai tanggapannya, Senin (25/11/2024).
Dirinya menyatakan, sejauh ini, masih banyak kelurahan di kota-kota besar bahkan yang tidak memiliki minimal satu sekolah negeri di tingkatan dasar, menengah pertama hingga menengah atas.
Baca juga: Kemendikdasmen 3 Kali Lakukan Pengkajian, Bagaimana Kebijakan Zonasi PPDB? Akan Diumumkan Februari