5 Ciri-Ciri Surat Suara Tidak Sah di Pilkada 2024
Kenali ciri-ciri surat suara tidak sah di Pilkada 2024, berikut tanda-tandanya merujuk Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024 terbitan KPU RI.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.
3. Menerima Surat Suara dan Memeriksa Keabsahannya
Petugas akan memberikan surat suara kepada pemilih.
Sebelum mencoblos, pastikan surat suara telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Surat suara tanpa tanda tangan KPPS dinyatakan tidak sah.
4. Mencoblos di Bilik Suara
Masuk ke bilik suara untuk mencoblos:
Gunakan alat pencoblos yang telah disediakan.
Pilih pasangan calon dengan mencoblos nomor urut, nama, atau foto dalam kotak pasangan calon.
Hindari membuat tanda lain pada surat suara agar tidak dianggap tidak sah.
5. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara
Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi sesuai instruksi.
Masukkan surat suara ke dalam kotak yang sesuai, yakni kotak untuk gubernur, bupati, atau wali kota.
6. Mencelupkan Jari ke Tinta
Sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, pemilih akan mencelupkan salah satu jari ke tinta yang disediakan.
Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP Anda.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Widya)