Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Ciri-Ciri Surat Suara Tidak Sah di Pilkada 2024

Kenali ciri-ciri surat suara tidak sah di Pilkada 2024, berikut tanda-tandanya merujuk Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024 terbitan KPU RI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 5 Ciri-Ciri Surat Suara Tidak Sah di Pilkada 2024
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi warga memasukan surat suara Pilkada 2024 - Kenali ciri-ciri surat suara tidak sah di Pilkada 2024, berikut tanda-tandanya merujuk Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024 terbitan KPU RI. 

Petugas akan memberikan surat suara kepada pemilih. 

Sebelum mencoblos, pastikan surat suara telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Surat suara tanpa tanda tangan KPPS dinyatakan tidak sah.  

4. Mencoblos di Bilik Suara

Masuk ke bilik suara untuk mencoblos:  

Gunakan alat pencoblos yang telah disediakan.  

Pilih pasangan calon dengan mencoblos nomor urut, nama, atau foto dalam kotak pasangan calon. 

Hindari membuat tanda lain pada surat suara agar tidak dianggap tidak sah.  

5. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi sesuai instruksi. 

Masukkan surat suara ke dalam kotak yang sesuai, yakni kotak untuk gubernur, bupati, atau wali kota.  

6. Mencelupkan Jari ke Tinta

Sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, pemilih akan mencelupkan salah satu jari ke tinta yang disediakan. 

Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP Anda.  

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas