Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tunggu Pengumuman Resmi Pemerintah terkait Kabar Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen

Pimpinan DPR RI mengaku belum menerima info resmi terkait menunda kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in DPR Tunggu Pengumuman Resmi Pemerintah terkait Kabar Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pimpinan DPR belum menerima info resmi terkait penundaan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana menunda kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025.

Pimpinan DPR RI mengaku belum menerima info resmi terkait hal tersebut.

"Belum dapat, kami belum mendapatkan kemudian informasi terakhir dari pemerintah tentang bagaimana secara resmi PPN yang 12 persen," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Untuk diketahui, kabar penundaan kenaikan PPN 12 persen sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Demokrat Sebut Penundaan Kenaikan Tarif PPN dari 11 Persen Menjadi 12 Persen adalah Pilihan Bijak

Adapun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya dilakukan pada 1 Januari 2025.

Namun, Dasco menyebut lebih baik menunggu pengumuman resmi dari pihak pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Sehingga menurut saya pengumuman resmi itu akan datang dari pemerintah, sehingga nanti kita tunggu saja dan jawaban-jawabannya akan menunggu setelah kemudian ada sikap resmi dari pemerintah," tandasnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen yang rencananya mulai berlaku 1 Januari 2025, berpotensi diundur.

Luhut menyebut pemerintah akan memberikan stimulus bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen.

"Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur," ujar Luhut, ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pemerintah Harus Transparan Soal Kebijakan PPN 12 Persen

"PPN 12 itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," kata dia.

Adapun saat ini, Luhut bilang pemerintah masih menghitung jumlah masyarakat kelas menengah yang bakal menerima bansos terkait kenaikan tarif PPN.

"Kita enggak tahu (kenaikan PPN dilakukan 1 Januari 2025), nanti rapat masih ada lagi," ucap Luhut.

Sebelumnya, pemerintah tengah mempertimbangkan bansos untuk kelas menengah sebelum menaikkan PPN menjadi 12 persen. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024) mengatakan, kategori kelas menengah dan rentan miskin perlu diwaspadai.

Menurutnya kategori kelas menengah dan rentan miskin perlu diberikan "bantalan" agar tidak terdampak kenaikan PPN.

"Ya, sampai hari ini kategori kelas menengah dan rentan miskin itu harus diwaspadai. Nah, soal jenis dan polanya misalnya, keringanan-keringanan yang harus diberikan. On-going process (proses yang masih berlangsung)," kata Muhaimin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas