Kubu Firli Bahuri Percaya Diri Polisi Tidak Lakukan Penahanan, Klaim Tak akan Hilangkan Barang Bukti
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar sangat percaya diri jika kliennya tak akan dilakukan penahanan berdasarkan penilaian penyidik.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri hingga kini belum dilakukan penahanan meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama setahun lamanya.
Dalam hal ini, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar sangat percaya diri jika kliennya tak akan dilakukan penahanan berdasarkan penilaian subjektif dan objektif penyidik.
Baca juga: Reaksi Polisi Saat Didesak untuk Segera Jemput Paksa Tersangka Firli Bahuri
"Syarat subjektifnya itu apakah Pak Firli mau melarikan diri? Tidak. Apakah Pak Firli akan menghilangkan barang bukti? Tentu tidak. Apakah Pak Firli akan melakukan kembali perbuatannya? Tentu tidak," kata Ian dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Dengan demikian, Ian mengatakan hal tersebut yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap mantan Kabaharkam Polri ini.
Baca juga: Alasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polisi: Ada Pengajian Rutin
"Nah syarat subjektif ini sudah kami sampaikan kepada penyidik, dan mereka sudah memahami bahwa hal tersebut tidak akan pernah dilakukan oleh Pak Firli," ungkapnya.
"Jadi upaya penahanan atau apapun bentuknya, tentu penyidik yang mempunyai penilaian tersendiri terhadap posisi beliau," sambungnya.
Untuk informasi, Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Baca juga: Reaksi Polisi Saat Didesak untuk Segera Jemput Paksa Tersangka Firli Bahuri
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.