Menko Yusril akan Kumpulkan Data WNI yang Dipenjara di Luar Negeri
Yusril mengatakan sampai saat ini pihaknya belum memiliki data jumlah WNI yang berada di negara lain.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan mengumpulkan data Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipenjara di luar negeri.
Hal tersebut menyusul permintaan pemindahan narapidana dari Indonesia ke Filipina dan dari Indonesia ke Australia yang saat ini prosesnya tengah berjalan.
Diantaranya terpidana Mary Jane (kasus narkotika) dan lima terpidana (kasus narkotika) yang tersisa dari kasus Bali Nine.
Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum memiliki data jumlah WNI yang berada di negara lain.
Namun, kata Yusril, dirinya telah memiliki data terkait jumlah warga negara asing yang menjadi narapidana di Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat Focus Group Discussion dengan media di kantor Kemenko Kumham Imipas di Kuningan Jakarta pada Kamis (28/11/2024).
"Kalau data narapidana asing kami sudah punya. Berapa yang dihukum 20 tahun, berapa yang dihukum seumur hidup, berapa yang dihukum mati kami sudah tahu datanya. Tapi kami belum punya data berapa banyak WNI yang dipenjarakan di negara-negara lain," ungkap Yusril.
Yusril memperkirakan setidaknya terdapat dua negara di mana WNI-nya cukup banyak dipenjara.
Dua negara itu, kata Yusril, yakni Malaysia dan Arab Saudi.
"Di Australia juga ada, kami lagi mau memintakan datanya. Di Filipina saya tidak tahu ada atau tidak. Yang ada baru orang yang melarikan diri ke Filipina, tapi itu tidak masuk konteks yang kita bahas ini," ungkap Yusril.
Langkah tersebut, juga menyusul dengan syarat yang diajukan pemerintah Indonesia bagi Filipina dan Australia untuk melakukan pemindahan nadapidana.
Satu di antara syaratnya, ujar Yusril, adalah pemindahan narapidana tersebut bersifat resiprokal.
"Artinya kalau nanti kita meminta warga negara kita yang dipenjarakan di sana agar dipulangkan, mereka juga harus mempertimbangkan hal yang sama seperti kita memberikan persetujuan pemindahan itu," ucapnya.