Profil AKBP Ari Cahya, Kapolres Demak yang Dulu Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo
Profil AKBP Ari Cahya Nugraha, Kapolres Demak, Jawa Tengah yang dulu sempat terseret kasus Ferdy Sambo.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil AKBP Ari Cahya Nugraha, Kapolres Demak, Jawa Tengah yang dulu sempat terseret kasus Ferdy Sambo.
Ari Cahya menjabat Kapolres Demak mulai 26 Juli 2024 seperti tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1554/VII/Kep/2024.
Ari Cahya menjadi satu dari sejumlah nama anggota Polri yang sempat terseret dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, namun lolos dari hukuman dan tetap berkarier sebagai Polisi.
Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.
Profil Ari Cahya Nugraha
Ari Cahya atau akrab disapa Acay sempat menjadi anak buah Ferdy Sambo di Diretorat Tindak Pidana Umum Bareskim Polri.
Selama berkarier di Polri, Ari Cahya sempat menjabat Kapolres Jakarta Utara pada 2016.
Kasus yang sempat ia tangani saat itu dan mencuat ialah kasus pelecehan seksual yang menjerat pedangdut Saipul Jamil.
Selain itu, Acay juga pernah menjabat Kanit II Subdit IV Ditreskrim Polda Metro Jaya saat masih berpangkat Kompol.
Penghargaan sempat diraih Acay saat itu, ketika turut mengungkap kasus peredaran sabu 1,8 ton di perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Serta 240 kilogram sabu di Dadap, Tangerang.
Baca juga: Profil Kombes Budhi Herdi, Dulu Dipecat dari Kapolres Jaksel karena Ferdy Sambo, Kini Jadi Jenderal
Sebelum terseret kasus Ferdy Sambo, Ari Cahya menjabat Kanit I Subdit III Dirtipidum Bareskrim Polri.
Ari Cahya yang saat itu diduga melanggar kode etik, dimutasi ke Yanma Polri pada 22 Agustus 2022 bersama dengan 24 polisi lain.
Dikutip dari Kompas, Ari Cahya sempat dikurung di tempat khusus (patsus) selama beberapa hari.
Ari Cahya kemudian bebas dari patsus pada 9 September 2022.
Ngaku 'Diseret' Ferdy Sambo ke dalam Kasus Brigadir J
Acay sempat menjadi saksi dalam kasus kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.
Dalam sidang terungkap bila Acay sempat melihat jenazah Brigadir J tergeletak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Acay sempat diminta eks Karopaminal Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV di sekitar lokasi tewasnya Brigadi J, sehari setelah kejadian itu.
Tetapi, Ari Cahya membantah keterangan tersebut dalam sidang.
Ia mengaku saat itu posisinya berada di Bali.
Acay sempat mengungkap kekecewaan terhadap Ferdy Sambo yang menyeret-nyeret dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pada hari kejadian, Ari Cahya sempat ditelepon Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya tanpa mengatakan kepentingannya.
Acay bersama AKP Irfan Widyanto yang saat itu menjabat sebagai Kasubnit di Dittipidum Bareskrim Polri tiba di rumah dinas Ferdy Sambo sekitar pukul 18.30 WIB.
Sambo mengajak Acay masuk ke dalam rumah.
Acay melihat jasad seseorang tergeletak di bawah tangga.
Sambo menerangkan itu merupakan jasad Yosua yang telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.
"Kurang ajar dia sudah melecehkan Ibu (Putri Candrawathi)," kata Sambo seperti diungkap Acay saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), 26 Oktober 2022.
Acay sempat diminta membantu mengangkat jenazah Yosua untuk dimasukkan ke mobil ambulans.
Menurut penuturan Acay, ketika itu jenazah Brigadir J sudah dimasukkan ke dalam kantong.
Jasad anak buah Sambo tersebut lantas dibawa ke mobil ambulans menggunakan tandu.
Acay sedianya sempat diperintahkan Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J.
Brigjen Hendra menghubungi Acay lewat telepon.
Acay megatakan dirinya sedang berada di Bali.
Acay juga mengatakan, dia akan mengutus anak buahnya bernama AKP Irfan Widyanto untuk menemui Brigjen Hendra dan Kombes Agus akan mengurus soal CCTV tersebut.
Acay membantah bahwa dalam pembicaraan antara dirinya dan Brigjen Hendra ada arahan soal CCTV.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Adi Suhendi) (Kompas.com)