PDIP Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Connie Rahakundini yang Dipanggil Polda Metro Jaya
PDIP pastikan akan memberi pendampingan hukum kepada Connie Rahakundini Bakrie, yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya, Senin hari ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDI-Perjuangan (PDIP) memastikan akan memberi pendampingan hukum kepada akademisi intelektual, Connie Rahakundini Bakrie, yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya, Senin (2/12/2024) ini.
Connie menurut Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, dipanggil dalam perkara yang terjadi pada Maret 2024.
Baca juga: Megawati Tiba di St Petersburg Rusia, Didampingi Ahmad Basarah hingga Connie Bakrie
"Kaitannya ini kasus yang lama. Dan kami menyayangkan karena kami melihat bahwa Mbak Connie sebelumnya (gara-gara) sudah hadir dan menyampaikan pendapatnya di podcast Akbar Faizal," ujar Ronny kepada awak media saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Minggu (1/12/2024) petang.
Connie kata dia, pada 20 Maret 2024 silam memang sempat dipanggil Polda Metro Jaya terkait unggahan di akun Instagram-nya, yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 bisa dari Polres-Polres.
Sementara pemanggilan Connie hari ini menurut Ronny tidak terlepas dari sikap politiknya saat ini, terutama yang disampaikannya saat podcast Akbar Faizal Uncensored.
"Tentunya kami menduga ini korelasinya sama ketika menyampaikan kritik terhadap situasi pemilukada tahun ini dan kemudian tiba-tiba ada panggilan," jelas Ronny.
Karena itulah, Ronny memastikan Tim Hukum PDIP akan mendampingi Connie Bakrie apabila dipanggil ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Profil Deddy Sitorus, Politisi PDIP yang Usulkan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri
Terlebih kata dia, DPP PDIP menduga pemanggilan terhadap Connie merupakan suatu bentuk kriminalisasi.
"Iya tentunya kami dari partai melihat. Bahwa kami menduga ini bagian dari kriminalisasi, sehingga kami perlu untuk mendampingi," jelas dia.
"Karena ini kasus lama. Bulan Maret 2024. Kasus lama sudah tidak ada lagi panggilan, kemudian tiba-tiba dipanggil, ketika beliau melakukan kritik terhadap situasi saat ini terkait pemilu di podcast Akbar Faizal," tegas Ronny.
Diberitakan, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap pengamat militer, Connie Bakrie Rahakundini soal kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.
Laporan tersebut dilaporkan oleh dua orang yang teregister dengan nomor dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024 lalu.
"Bahwa benar pada tgl 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 (dua) orang pelapor yg mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).
Dalam laporannya, kata Ade Safri, pelapor membawa barang bukti berupa flashdisk dan kertas berisi tangkapan layar dari sebuah akun IG yang bernama @connierahakundinibakrie.
Ade mengatakan dalam akun tersebut memuat narasi mengutip pernyataan Mantan Wakapolri, Jenderal Oegroseno, yang berisi "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres".
Dia melanjutkan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan menelusuri unsur pidana dalam kasus tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
"Jadi di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," ucapnya.
Lebih lanjut, Ade mengungkap pihaknya sudah memeriksa empat orang yakni dua pelapor dan dua saksi yang diajukan pelapor.
Connie disangkakan pasal Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain di Polda Metro Jaya, Connie juga dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (22/3/2024) kemarin.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya atas pelapor Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid pada Jumat (22/3/2024).
"Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).
Saat ini, penyidik kepolisian masih meneliti laporan tersebut untuk selanjutnya memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti yang ada mengenai laporan tersebut.
"Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan," jelasnya.