Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Rohidin Mersyah Batal Ajukan Gugatan Praperadilan, Janji akan Kooperatif Jalani Proses Hukum

Rohidin Mersyah batal mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di Lingkungan Pemprov Bengkulu. 

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rohidin Mersyah Batal Ajukan Gugatan Praperadilan, Janji akan Kooperatif Jalani Proses Hukum
Kolase Tribunnews/Wikipedia/Bangkapos
Tim Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah batal mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di Lingkungan Pemprov Bengkulu.  


Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Tim Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah batal mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di Lingkungan Pemprov Bengkulu. 

Tim Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda menyampaikan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan Rohidin Mersyah. 

Baca juga: Alasan Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju Pilgub Bengkulu 2024 meski Statusnya Tersangka KPK

Rohidin menyampaikan akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK dan meminta penasihat hukum untuk tetap memperjuangkan keadilan dan kebenaran perkara yang sedang dihadapi di muka persidangan nantinya.

"Opsi praperadilan hanya akan memperpanjang proses yang ada, beliau berharap perkara ini bisa segera disidangkan. Untuk kepastian hukum perkara yang sedang beliau hadapi ini," jelas Aan Juliana, Selasa (3/12/2024).

Diketahui, Minggu (24/11/2024), Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Adc Gubernur Rohidin, Anca dan Sekda Prov Bengkulu, Isnan Fajri, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di Lingkungan Pemprov Bengkulu. 

Para tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Berita Rekomendasi

KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. 

Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Baca juga: KPK Sita Amplop Bergambar Rohidin Mersyah, Isinya Uang Rp 50 Ribu untuk Serangan Fajar

KPK Periksa 8 Pejabat Dalami Kasus Gratifikasi

Sebanyak 8 pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Bengkulu Non aktif Rohidin Mersyah, Senin (2/12/2024).

Adapun delapan pejabat yang diperiksa adalah  Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu Alfian Marteddy, Plt Kepala Bapenda Bengkulu Yudi Karsa, Kepada Dinas ESDM Bengkulu Doni Swabuana, Kepala Dinas TPHP Bengkulu M Rizon.

Kemudian, Kepala BPKAD Bengkulu Haryadi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemkesra Ferry Ernez Parera, dan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Saidirman.

Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, para saksi diperiksa soalpertemuan dengan Rohidin Mersyah perihal permintaan pengumpulan dana untuk pemenangan Pilkada 2024.

"Saksi didalami terkait dengan pertemuan pertemuan prihal permintaan dari Gubernur RM (Rohidin Mersyah) untuk menjadi tim pemenangan dirinya dan pendalaman terkait permintaan pengumpulan dana untuk pemenangan gubernur RM," kata Tessa dalam keterangan pers, Selasa (3/12/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas