Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Novin Karmila

Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru ini digaruk bersama Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Novin Karmila
TribunPekanbaru.com/ist
Potret Novin Karmila, Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru yang terjerat OTT KPK. 

Sekitar pukul 21.00 WIB, KPK juga turut mengamankan Nadya selaku anak dari Novin.

Yang bersangkutan diamankan di kos Casa Tebet Mas Indah pada pukul 21.00 WIB, dilansir KompasTv.

Di rekening Nadya terdapat saldo sebesar Rp 375,4 juta. 

Uang Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan Rafli atas perintah Novin pada 2 Desember 2024.

Tidak hanya itu, KPK juga menyita uang Rp 1 miliar dari Novin.

Novin meminta kakaknya, Fachrul Chacha, untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada penyidik KPK sekitar pukul 23.30 WIB.

Pada Selasa (3/12/2024), KPK menyita uang Rp 100 juta dari Nugroho Adi di rumah dinas penjabat wali kota Pekanbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Uang tersebut berasal dari pencairan ganti uang yang diberikan oleh Novin pada 29 November 2024.

Di Jakarta, tim KPK menuju rumah Nugroho Adi di Ragunan dan menyita uang sejumlah Rp 200 juta yang masih tersimpan di rumah Nugroho Adi yang merupakan uang dari Novin.

Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.

Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.

Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih, TribunSumsel)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas