Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut Basarnas, Jaksa Hadirkan 6 Saksi ke Persidangan
Lanjutan sidang korupsi pengadaan truk pengangkut di Basarnas tahun 2024 kembali digelar di PN Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024) 6 saksi dihadirkan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 kembali dilanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Pada persidangan kali ini jaksa KPK hadirkan 6 orang saksi ke persidangan.
Saksi pertama atas nama Mahmud Afandi selaku PNS Basarnas Padang, Aris Gunawan Wicaksono pejabat fungsional barang dan jasa Basarnas, Ferry Satriadi pengelola sarana darat Direktorat Sarpras Basarnas.
Saksi selanjutnya Cathy Rosa penyusun rencana kegiatan dan anggaran di Pusdatin Basarnas. Agus Setio pegawai Basarnas dengan jabatan PKPP ahli madya Direktorat Bina Tenaga.
Terakhir saksi Devi Hidayanti analis keuangan, biro perencanaan, dan keuangan kantor pusat Basarnas.
Adapun enam saksi tersebut bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke.
Kemudian terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
Baca juga: Usut Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas, KPK Periksa 2 ASN Kantor Pertanahan Kota Bogor
Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan Sar Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.
Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.
Adapun sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
"Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014.
Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.