Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hotman Paris Persoalkan Status Tersangka Budi Said di Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam

Hotman Paris Hutapea mempersoalkan status hukum kliennya, Budi Said, dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hotman Paris Persoalkan Status Tersangka Budi Said di Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam dengan terdakwa Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/9/2024).  

Berdasarkan SEMA Nomor 10 tahun 2020, kerugian anak perusahaan BUMN tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara jika anak perusahaan tersebut tidak menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, berdasarkan putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara tidak bisa diperkirakan, melainkan harus bersifat nyata dan pasti yakni terbukti ada arus kas yang membuat negara merugi.

"Kerugian negara itu harus nyata dan pasti, yang berarti harus benar-benar dapat dibuktikan adanya arus kas yang menimbulkan kerugian negara, tidak dapat hanya diperkirakan," ucap Dian.

 

 

Foto:

Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/12/2024)/ istimewa 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas