Irjen Pol. Purn. Drs. Murad Ismail, S.H., M.H.
Irjen Pol (Purn) Murad Ismail adalah mantan jenderal sekaligus Gubernur Maluku yang dipecat dari partai PDI-Perjuangan.
Penulis: Rakli Almughni
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inskeptur Jenderal Polisi (Purnawirawan) atau Irjen Pol. (Purn.) Drs. Murad Ismail, S.H., M.H. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di Polri, jabatan terakhir Murad Ismail yakni sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Brigade Mobil Korps Brimob Polri.
Murad Ismail tercatat aktif mengemban jabatan sebagai Anjak Utama di Brimob Polri pada 2018.
Semasa dinasnya, jenderal bintang 2 ini juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Komandan Korps Brimob atau Dankorbrimob Polri.
Irjen Murad Ismail resmi pensiun sebagai Pati Polri pada 2018.
Setelah pensiun dari Polri, Murad kemudian terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung partai PDIP.
Ia juga sempat dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Ketua DPD PDIP Maluku.
Pada Pilkada 2018, ia mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Maluku, berpasangan dengan Barnabas Orno.
Dalam Pilkada Maluku itu, sang jenderal diusung oleh partai PDIP, Gerindra, PKB, PAN, PPP, NasDem, dan PKPI.
Murad dan Barnabas berhasil menang dengan meperoleg 328.82 suara, mengalahkan pasangan Said Assagaff-Anderias Rentanubun.
Murad Ismail pun kemudian berhasil menjadi Gubernur Maluku periode 2019-2024.
Baca juga: Mengapa Gibran Tak Dipecat Megawati dari PDIP? Beda Nasib dengan Murad Ismail dan Budiman Sudjatmiko
Pada 2023, Murad dipecat dari PDIP karena istrinya pindah haluan partai dari PDIP ke PAN.
PDIP tak sejalan dengan Murad Ismail karena aturan PDIP yaitu satu keluarga tidak boleh berbeda partai.
Pada Pilkada serentak 2024, Muradi kembali maju mencalonkan diri sebagai Gubernur Maluku, diusung partai PAN, Demokrat, PKS, PKB, dan Golkar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.