Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Letjen TNI Purn. Sonny Widjaja

Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja adalah jenderal sekaligus mantan Dirut PT ASABRI yang melakukan tindak kriminalitas korupsi mencapai Rp22,7 triliun.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Letjen TNI Purn. Sonny Widjaja
Dok. Mabes TNI AD
Letjen TNI Purn. Sonny Widjaja 

Tak berselang lama, ia lalu diamanahkan untuk menduduki posisi Irops Itjenad pada 2009.

Pada tahun 2010, Sonny mendapat tugas mengemban jabatan sebagai Dandenma Mabes TNI.

Di tahun 2010 pula ia berhasil pecah bintang menjadi Brigjen.

Kala itu, is mendapat anamah untuk menduduki posisi jabatan Dirdok Kodiklat TNI.

Tanpa menunggu waktu lama, Sonny Widjaja berhasil naik pangkat menjadi Mayor Jenderal atau Mayjen atau jenderal bintang 2 pada 2011.

Baca juga: Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, M.Tr.Han.

Saat berpangkat Mayjen, Sonny sempat mengemban jabatan sebagai Aslog Kasad.

Pada 2012, ia lalu diangkat menjadi Pangdam III/Siliwangi.

Rekomendasi Untuk Anda

Sonny kemudian ditugaskan menjadi Koorsahli Kasad pada 2013.

Selanjutnya, ia dimutasi sebagai Asops Kasad pada 2014.

Pada tahun yang sama, Sonny Widjaja berhasil meraih puncak kariernya sebagai prajurit TNI dengan menyandang pangkat Letnan Jenderal.

Saat itu, ia mendapat kepercayaan untuk mengisi kursi jabatan sebagai Dansesko TNI.

Barulah di tahun 2016 Letjen Sonny Wijaya dimutasi menjadi Pati Mabesad dalam rangka pensiun.

Sayangnya, karier cemerlang Sonny sebagai prajurit TNI bertahun-tahun harus tercoreng karena kasus korupsi yang menjeratnya.

Kasus korupsi PT Asabri

Setelah pensiun, Sonny didapuk menjadi Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020.

Jabatan tersebut lantas membuat Sonny harus masuk penjara.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas