Polisi Awasi Tempat Hiburan Malam yang Halalkan Peredaran Narkoba, Bakal Cabut Izin Jika Melanggar
Sigit menyebut Polri juga menggencarkan pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya peredaran narkoba dari luar negeri
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia sesuai perintah Presiden RI Prabowo Subianto.
Pengawasan menyeluruh diminta Sigit kepada jajarannya termasuk penyelundupan atau transaksi barang haram tersebut di cafe hingga tempat hiburan malam.
"Untuk menempatkan atau menempelkan stiker imbauan antinarkoba, sehingga kampanye ini kita lakukan secara bersama-sama dan masif, termasuk tempat hiburan yang kedapatan di wilayahnya digunakan untuk peredaran, kita akan berikan teguran," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: 302 Bandar dan Pengedar Narkoba Kakap Dipindahkan ke Nusakambangan
Nantinya, baik cafe maupun tempat hiburan yang tak mengindahkan teguran tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk melakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional.
"Apabila teguran tidak diindahkan, maka kita akan melakukan pencabutan terhadap izin tempat-tempat tersebut, termasuk juga apabila mereka terlibat di dalam peredaran, kita akan proses pidana," tegasnya.
Di sisi lain, Sigit menyebut Polri juga menggencarkan pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya peredaran narkoba dari luar negeri. Termasuk laut, terutama di jalur-jalur tikus.
"Ini akan dikerjasamakan bersama-sama dengan TNI, Polri, BNN, Bakamla, KKP, Kemenlu, Kemendagri, dan kementerian terkait lainnya," tukasnya.
Sebelumnya, Menkopolkam Budi Gunawan menyampaikan penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini berstatus darurat di mana jumlahnya penggunanya mencapai 3,3 juta masyarakat.
"Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil," ucap Budi dalam konferensi pers pengungkapan pencapaian desk pemberantasan narkoba di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan
Menurutnya, pengguna barang haram didominasi remaja di rentang usia 15 tahun hingga 24 tahun.
Berdasarkan catatan dari intelijen keuangan, perputaran uang dalam transaksi narkoba mencapai angka Rp 99 triliun.
"Dari 2022 sampai 2024 total perputaran uang mencapai Rp 99 triliun," kata Menkopolkam.
Budi menjelaskan pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas tindak penyalahgunaan narkoba sebagaimana arahan dari Presiden, Prabowo Subianto.
Para pengedar dan bandar akan dikenakan sanksi terberat hingga pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.