Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Lowongan Kerja OJK Rekrutmen PCS dan PCT Ditutup Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Lowongan kerja OJK rekrutmen PCS angkatan 8 dan PCT angkatan 2 tahun 2024, simak cara daftar, syarat-syaratnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Lowongan Kerja OJK Rekrutmen PCS dan PCT Ditutup Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Instagram @ojkindonesia
Lowongan Kerja OJK Rekrutmen PCS dan PCT - Lowongan kerja OJK rekrutmen PCS angkatan 8 dan PCT angkatan 2 tahun 2024, simak cara daftar, syarat-syaratnya. 

2. Pendidikan:

  • Lulusan D-IV/S1/S2/S3 dari:
  • Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
  • Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi A.
  • Perguruan Tinggi luar negeri.

3. Jurusan/Bidang Studi:

  • Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah).
  • Akuntansi, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Agribisnis.
  • Hukum, Statistik, Matematika, Aktuaria.
  • Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi, Data Science/Analytics.
  • Komunikasi, Hubungan Internasional, Psikologi.
  • Fisika, Kimia, dan seluruh program studi teknik.

4. Kriteria Akademik:

  • IPK minimal 3,00 (skala 4,00).
  • Ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus disetarakan sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

5. Kriteria Lainnya:

Diutamakan memiliki pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.

Syarat Khusus Lowongan PCT 2 OJK

1. Usia (per 1 Oktober 2024):

Lulusan D-III: maksimal 27 tahun.

Rekomendasi Untuk Anda

2. Pendidikan:

  • Lulusan D-III dari:
  • Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
  • Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi A.
  • Perguruan Tinggi luar negeri.

3. Jurusan/Bidang Studi:

  • Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah).
  • Akuntansi, Perpajakan.
  • Manajemen/Bisnis/Administrasi.
  • Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi.
  • Seluruh program studi teknik.

4. Kriteria Akademik:

  • IPK minimal 2,75 (skala 4,00).
  • Ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus disetarakan sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

5. Kriteria Lainnya:

  • Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris atau bahasa asing lainnya.
  • Diutamakan memiliki pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas