Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Keluarga Korban Tak Tahu Update Kasus AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, Cuma Tahu dari Media

Pengacara menyebut keluarga korban tidak mengetahui perkembangan penanganan kasus penembakan oleh Dadang terhadap Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengacara: Keluarga Korban Tak Tahu Update Kasus AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, Cuma Tahu dari Media
Kolase Tribunnews/Tribun Medan
Pengacara menyebut keluarga korban tidak mengetahui perkembangan penanganan kasus penembakan oleh Dadang terhadap Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak keluarga korban mengaku tidak mengetahui perkembangan kasus penembakan oleh mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar yang kini sudah naik jabatan menjadi Kompol (Anumerta), dari kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh pengacara keluarga Kompol (Anumerta) Ryanto, Deny Adi Pratama.

Bahkan, kata Deny, keluarga Kompol (Anumerta) Ryanto tidak mengetahui perkembangan penanganan kasus sejak awal peristiwa ini terjadi.

Sehingga, keluarga korban pun menunjuk Deny sebagai kuasa hukum.

"Sejak awal kejadiannya hingga saat ini, keluarga korban tidak mendapatkan informasi yang lengkap maupun yang jelas dari kepolisian terkait dengan proses hukum yang terjadi."

"Sampai pada akhirnya, dari keluarga korban menunjuk saya sebagai kuasa hukum. Itulah yang akan kami perjuangkan," tuturnya dalam siniar di YouTube Uya Kuya TV, Senin (9/12/2024).

Deny mengaku pihak keluarga korban dan dirinya hanya mengetahui perkembangan kasus penembakan terhadap Kompol (Anumerta) Ryanto dari pemberitaan di media.

Berita Rekomendasi

Padahal, sambungnya, hal tersebut merupakan hak dari keluarga korban.

"Bahkan, informasi yang kami peroleh itu ya hanya dari pemberitaan di media saja," tuturnya.

"Secara resmi, kami belum mendapatkan laporan terkait dengan proses hukum yang dilakukan dan itu merupakan hak dari keluarga korban," jelas Deny.

Baca juga: Kaleidoskop 2024 Pembunuhan Libatkan Polisi: Briptu Dila Bakar Suami - AKP Dadang Tembak AKP Ryanto

Deny juga mengaku, hingga saat ini, pihak keluarga korban tidak tahu kepolisian mana yang menangani kasus penembakan ini.

Selain itu, keluarga korban juga tidak mengetahui Dadang Iskandar ditahan di mana.

Bahkan, Deny menyebut kliennya juga tidak mengetahui apakah usai Dadang Iskandar dipecat dari Polri lewat sidang etik, kasus penembakan ditangani langsung oleh Bareskrim Polri atau tidak.

Deny pun menyayangkan hal ini terjadi dan menimpa terhadap keluarga korban.

"Itu yang sangat saya sayangkan. Ketika keluarga bercerita, menyampaikan bahwa kami keluarga korban tidak diberikan apapun informasi," tuturnya.

Diketahui, kasus Dadang menembak Kompol (Anumerta) Ryanto terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat pada 22 November 2024 lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketika itu, Ryanto akan mengambil ponsel miliknya yang tertinggal di mobilnya. Namun, secara tiba-tiba, Dadang langsung menembak Ryanto dari jarak dekat.

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyanto, menyebut tembakan itu dilesakkan Dadang dari belakang dan mengenai tengkuk hingga pipi Ryanto.

"Dan, ditembak dengan cara yang sangat tidak manusiawi dan akhirnya sudah tewas ditembak," kata Suharyono.

Setelah penembakan tersebut, Ryanto sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Padang tetapi nyawanya tidak tertolong.

Kemudian, beberapa saat setelahnya, Dadang langsung menuju ke Polda Sumbar untuk menyerahkan diri.

Irjen Suharyono menduga bahwa penembakan Dadang terhadap Ryanto terkait penangkapan pelaku tambang ilegal galian C.

Pasalnya, di waktu yang sama saat penembakan, Satreskrim Polres Solok Selatan melakukan penangkapan tersebut.

"Korban sedang menangkap seorang tersangka yang diduga pelaku tambang galian C. Disampaikan bahwa pada minggu-minggu ini dan juga sebelum peristiwa ini terjadi, salah satu Polres sedang melakukan penegakan hukum terhadap pekerjaan-pekerjaan tambang yang diduga ilegal," kata Suharyono.

Dadang Dipecat, Tak Ajukan Banding

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar berbaju kuning usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar berbaju kuning usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (KOMPAS.com/Rahel)

Dadang Iskandar pun berujung disanksi dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat setelah melakukan penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil Anshari.

Keputusan ini berdasarkan sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada 26 November 2024.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho, menuturkan perbuatan yang dilakukan Dadang dengan melakukan penembakan terhadap Ryanto adalah tercela.

"Memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Shandi dalam konferensi pers.

Baca juga: Kasus AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, WALHI Sumbar: Tambang Ilegal di Solok Selatan Dibekingi Polisi

Sandi juga menyebut bahwa Dadang tidak mengajukan banding atas putusan dari KKEP.

"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," jelasnya.

Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat terkait pasal administratif sebagai anggota Polri yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara, sidang KKEP ini diketuai oleh Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dan wakilnya yaitu Kombes Hengky Widjaja.

Lalu, untuk anggota KKEP adalah Kombes Yohanes Pangikutan Siboro dan Kombes Hardiono.

Di sisi lain, selain sanksi administratif, AKP Dadang juga dijerat sanksi pidana yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas