Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkes Tegaskan Tak Ikut Campur Kisruh Kepengurusan PMI

Menkes mengatakan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Agung Laksono dalam kepengurusan PMI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menkes Tegaskan Tak Ikut Campur Kisruh Kepengurusan PMI
Tribunnews.com/Jeprima
Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat berbincang dengan Tribun Network di kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (18/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah ikut campur dalam dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) antara kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

Menkes mengatakan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Agung Laksono dalam kepengurusan PMI.

"Enggak ada," kata Budi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/12/2024).

"Kita tidak ikut campur urusan organisasi di luar," Imbuhnya.

Terkait kepengurusan PMI, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal organisasi.

Lagipula yang memilih Ketua atau pengurus PMI, kata Menkes, bukan pemerintah.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita menyerahkan itu kepada PMI, anyway yang pilih juga bukan menteri kan yang milih adalah ketua ketua wilayah PMI," katanya.

PMI Tandingan

Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla (JK) melaporkan politisi senior Golkar, Agung Laksono, ke kepolisian.

Agung Laksono dilaporkan karena dianggap telah membuat kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) tandingan.

Jusuf Kalla mengatakan, PMI tandingan yang dipimpin Agung Laksono adalah ilegal dan melanggar hukum.

"Itu ilegal dan pengkhianatan," kata Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Ia menganggap apa yang dilakukan Agung merupakan tindakan pengkhianatan dan berbahaya untuk PMI dan kemanusiaan.

JK menilai, Agung Laksono memang terbiasa membentuk organisasi tandingan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas