Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu, Segera Disidang Kasus TPPU
Kejari Indramayu menerima pelimpahan tersangka kasus pencucian uang sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dari pihak Bareskrim.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima pelimpahan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yakni Abdusallam Rasyid Panji Gumilang (ARPG) dari pihak Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Kejari Indramayu menerima pelimpahan Panji dari Bareskrim pada Senin 9 Desember 2024.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG," kata Harli dalam keteranganya, Selasa (10/12/2024).
Setelah resmi dilimpahkan, Panji Gumilang akan berstatus sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini 9 Desember hingga 28 Desember 2024 mendatang.
Adapun proses selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut Harli akan mempersiapkan surat dakwaan untuk Panji sebelum nantinya tersangka tersebut bakal menjalani proses persidangan.
Baca juga: Kasus TPPU Panji Gumilang, Jaksa Minta Penyidik Bareskrim Polri Cantumkan Hasil Audit Yayasan
"Tim JPU yang diketuai oleh Dr Syahrul Juaksha Subuki dari Jampidum bersama Tim JPU pada Jampidun Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka ARPG," ucapnya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.
Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.
Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Baca juga: Pimpinan Pompes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni, Keluar Penjara Pakai Jas
Selain itu, ada cicilan pinjaman yang juga dibayar oleh Panji dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber.
Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kala itu mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp 1,1 triliun.
Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Panji yang tidak terima dengan penetapan tersangkanya tersebut, kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akan tetapi praperadilannya itu ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/5/2024), majelis hakim PN Jaksel menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tentang bukan kewenangan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Estiono di ruang sidang, Selasa (14/5/2024).
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan seluruhnya dan membebankan pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya.
Dengan demikian, penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus tersebut tetap sah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.