Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

38 Lowongan Dosen Tetap ITS Non PNS Dibuka Bagi Lulusan S2 dan S3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Informasi lowongan kerja (loker) dosen tetap ITS Non PNS Desember 2024, lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in 38 Lowongan Dosen Tetap ITS Non PNS Dibuka Bagi Lulusan S2 dan S3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
its.ac.id
Logo Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) - Informasi lowongan kerja (loker) dosen tetap ITS Non PNS Desember 2024, lengkap dengan syarat dan cara daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Informasi lowongan kerja (loker) dosen tetap ITS Non PNS Desember 2024.

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) membuka lowongan kerja untuk mengisi kebutuhan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS).

Terdapat total 38 formasi Dosen Tetap Non yang dibutuhkan dalam lowongan kerja ITS dengan penempatan di sejumlah fakultas dengan kualifikasi pendidikan dan bidang keahlian yang bermacam.

Lowongan Dosen tetap ITS ini dibuka sampai dengan tanggal 20 Desember 2024 bagi lulusan magister (S2) dan doktor (S3).

Bagi yang berminat dan memenuhi syarat dapat mendaftar lowongan dosen tetap ITS ini secara online melalui https://rekrutmen-dosen.its.ac.id/.

Lantas apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar lowongan dosen tetap ITS?

Simak selengkapnya, syarat dan cara daftar lowongan dosen tetap ITS Non PNS, mengutip pengumuman resminya berikut ini.

Syarat Umum Daftar Lowongan Dosen ITS

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Sehat jasmani dan rohani;

3. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;

4. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

Baca juga: Lowongan Kerja Astra Honda Motor Dibuka hingga 31 Desember 2024, Simak Kualifikasinya

5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS)/Anggota Polri atau TNI atau Pegawai Swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas