Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cak Imin: Judi Online Berkedok Harapan Tapi Sebetulnya Penipuan

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai judi online hanya memberikan harapan palsu. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Cak Imin: Judi Online Berkedok Harapan Tapi Sebetulnya Penipuan
Tribunnews/Fersianus Waku
Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai judi online hanya memberikan harapan palsu. 

Iming-iming keuntungan dari judi online tak lebih dari kedok penipuan yang dilakukan secara massal.

“Digitalisasi jika tidak dibarengi literasi memadai akan memberikan dampak negatif seperti maraknya judi online. Hal seperti ini yang harus diantisipasi di masa depan,” kata dia dalam keterangannya Rabu (11/12/2024).

Ketua Umum DPP PKB itu mengatakan, judi online tidak lebih dari penipuan massal dengan iming-iming meraih kekayaan secara instan. Bagaimana jagonya pelaku Judol pada akhirnya bandar juga yang akan menang. 

“Judi online ini penipuan massal yang menghabiskan kapasitas ekonomi daya beli masyarakat paling bawah,” ujarnya. 

Baca juga: Cak Imin Tekankan Pentingnya Peran Generasi Muda Perkuat Sistem Demokrasi di Indonesia

Cak Imin meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja maksimal dalam memberantas judi online. Situs-situs judi online harus ditutup dan diblokir.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, banyak masyarakat yang terlibat judi online adalah masyarakat kelas bawah. Jumlah masyarakat kelas bawah yang terlibat judi online sebanyak empat hingga lima juta penduduk Indonesia. 

Baca juga: Atasi Banjir Barang Luar Negeri, Cak Imin Bentuk Satgas Impor 

"Jumlah ini tentunya menjadi fakta yang menyedihkan terkait banyaknya masyarakat kelas bawah yang terjebak judi online,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberantas 5,3 juta konten terkait judi online di ruang digital sejak 2017 hingga 10 Desember 2024. 

Sebanyak 72.543 konten, akun dan situs terkait judi online yang telah ditindak oleh Komdigi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas