Ombudsman RI Harap Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal Makin Meluas
Hasil kajian Ombudsman, jumlah tenaga kerja sektor informal masih banyak yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tayang:
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih menyerahkan rekomendasi hasil kajian jaminan sosial ketenagakerjaan ke Wamendagri Ribka Haluk di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (10/12/2024)/ Danang Triatmojo
Kemudian menyusun pedoman teknis guna memastikan kelayakan peserta BPU; Menjamin ketersediaan sumber daya manusia maupun sarana/prasarana di daerah dengan akses sulit untuk memaksimalkan pelayanan pendaftaran, pembayaran iuran maupun klaim manfaat.
Baca juga: Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Mata Lintas Generasi: Mengapa Penting untuk Semua Usia?
Terakhir, Ombudsman berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat mengoptimalkan kerja sama lembaga lain maupun kelompok masyarakat soal sosialisasi dan edukasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita mengharapkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk membuat regulasi yang lebih pasti terkait bagaimana dukungan terhadap jaminan sosial tenaga kerja informal,” ucap Najih.
Berita Populer
Baca tanpa iklan