VIDEO Rekonstruksi Agus Buntung: Bawa Wanita Berbeda ke Homestay, Selalu Pesan Kamar Nomor 6
Tersangka Agus dihadirkan dalam rekonstruksi hari ini untuk memperagakan cara dia melakukan pelecehan seksual kepada korbannya.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswi di Mataram, NTB.
Rekonstruksi digelar di tiga titik yakni di Taman Udayana, Islamic Center dan Nang's Homestay.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan jumlah adegan yang diperagakan bertambah dari sebelumnya 28 adegan yang sudah ada dalam berita acara penyidikan menjadi 49 adegan.
Tersangka Agus dihadirkan dalam rekonstruksi hari ini untuk memperagakan cara dia melakukan pelecehan seksual kepada korbannya.
Rekonstruksi dilakukan mulai dari Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.
Dalam reka adegan tersebut tersangka dibonceng menuju ke Nang's Homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.
Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.
Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.
Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.
Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay.
Kemudian Agus dan korban diarahkan menuju kamar nomor enam.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyatakan ada dua versi keterangan yang berbeda dalam rekonstruksi di dalam kamar.
Usai dari homestay, Agus diantarkan Islamic Center tempat korban ditunggu dua teman lelakinya.
Di tempat itu pula Agus bersama korban berpisah.
Karena ada perkembangan perbuatan yang dilakukan Agus saat rekonstruksi, dia jelaskan, maka adegan yang diperagakan Agus bertambah menjadi 49 adegan.
Semua fakta baru yang terungkap dalam proses rekonstruksi akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam persidangan nantinya.
Salah satunya mengenai di tempat kejadian perkara (TKP) Nang's Homestay.
Penjaga Nang's Homestay I Wayan Kartika mengakui tersangka Agus sering membawa perempuan yang berbeda ke tempatnya itu.
Bahkan dalam sepekan bisa tiga sampai lima orang yang berbeda-beda.
Wayan pun mengungkap setiap membawa perempuan, Agus selalu memesan kamar nomor enam.
Rekonstruksi yang dilakukan di dalam kamar Homestay nomor 6 dilakukan secara tertutup.
Kuasa hukum tersangka Agus, Ainuddin berharap rekonstruksi kasus dapat mengungkap kejanggalan.
Berdasarkan pengakuan Agus dalam pemeriksaan di Polda NTB, tersangka dan korban ada kesepakatan untuk melakukan hubungan seksual.
Ainuddin menjelaskan setelah percakapan tersebut, korban membawa Agus melewati Islamic Center, di sana korban meminta Agus untuk duduk lebih depan.
Namun pada saat itu kepada korban, Agus mengaku tidak memiliki uang sehingga ada perjanjian tersangka akan menggantikan uang korban.
Namun usai berhubungan di homestay tersebut Agus tidak mengganti uang korban.
Hal tersebut yang membuat korban marah kepada Agus karena tidak memberikan yang dijanjikan sebelumnya.
Agus Buntung sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Khawatir akan dipenjara karena ulahnya tersebut, Agus Buntung meminta damai, meski sudah melecehkan 15 wanita di Mataram.
Padahal, awalnya, Agus berkoar-koar akan melaporkan pihak tertentu atas tuduhan pencemaran nama baik kini mendadak menciut.
Berdasarkan informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, jumlah korban Agus bertambah menjadi 15 orang.
Pendamping korban, Ade Latifa Fitri mengatakan bahwa lima dari 15 perempuan korban pelecehan seksual Agus Buntung kini mengalami trauma berat.
Bahkan ada yang sampai mengurung diri dan takut bertemu orang.
Atas dasar itulah, para korban tidak berani muncul sedikitpun.
Lima korban pun kini mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Latifa mengatakan, permohonan perlindungan tersebut dilakukan bukan karena adanya ancaman secara langsung kepada korban.
Melainkan, untuk memastikan psikologi para korban tidak terganggu akibat pro kontra kasus tersebut.
Sampai saat ini sudah ada tujuh korban yang sudah dilakukan BAP, dua diantaranya merupakan korban di bawah umur, sehingga dilakukan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.