Mengapa 13 Desember 2024 Diperingati Hari Nusantara Nasional? Berawal dari Deklarasi Djuanda
Setiap tanggal 13 Desember, Indonesia memperingati Hari Nusantara Nasional. Mengapa setiap tanggal 13 Desember diperingati Hari Nusantara Nasional?
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 13 Desember 2024 besok Jumat, Indonesia memperingati Hari Nusantara Nasional.
Hari Nusantara Nasional selalu diperingati pada tanggal 13 Desember tiap tahunnya.
Dikutip dari Kompas.com, Hari Nusantara Nasional memiliki tujuan, yakni untuk memperingati lahirnya Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957.
Pencetusan Hari Nusantara pada tanggal 13 Desember 1999, namun baru ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2011 oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri.
Lantas, apa itu Deklarasi Djuanda?
Deklarasi Djuanda adalah upaya untuk menentukan wilayah perairan Republik Indonesia, yang sebelumnya terdapat bagian-bagian laut di sekitar dan di antara pulau-pulau di Indonesia sebagai laut bebas menjadi sepenuhnya milik Indonesia.
Deklarasi ini menjadi landasan bagi perwujudan Hari Nusantara, yang menghubungkan wilayah dan lautan Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh.
Dikutip dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Deklarasi Djuanda diumumkan oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja.
Sebelum adanya deklarasi ini, wilayah perairan Indonesia masih mengacu pada peraturan zaman kolonial Hindia Belanda yang dikenal sebagai Teritoriale Zeeen en Maritime Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).
TZMKO menetapkan bahwa wilayah perairan Indonesia hanya seluas 3 mil laut yang mengelilingi tiap pulau, memungkinkan kapal asing untuk melintasi perairan yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Dalam Deklarasi Djuanda, pemerintah menetapkan lebar laut wilayah Indonesia menjadi 12 mil laut.
Baca juga: 13 Desember Memperingati Hari Apa? Ada Peringatan Hari Nusantara Nasional
Pengukuran lebar tersebut didasarkan pada garis dasar yang menghubungkan titik terluar wilayah NKRI, yang dikenal sebagai “Point to Point Theory”.
Deklarasi ini kemudian dikukuhkan dengan PERPU No. 4 tahun 1960 pada tanggal 16 Februari 1960.
Melalui deklarasi ini, luas wilayah Indonesia bertambah sebesar 3,9 juta km⊃2;, menjadikannya sekitar 5,9 juta km⊃2;.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.