Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Breaking News: 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara, Berikut Daftarnya

15 terdakwa kasus korupsi pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK divonis 4 hingga 5 tahun penjara oleh majelis hakim. Ini rinciannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Breaking News: 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara, Berikut Daftarnya
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan vonis terhadap 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 15 terdakwa kasus korupsi pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis 4 hingga 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Dalam amar putusannya, Ketua Mejelis Hakim Maryono menyatakan bahwa ke-15 terdakwa yang merupakan eks pegawai Rutan KPK terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat  (13/12/2024).

Berikut rincian vonis yang dijatuhkan hakim terhadap 15 terdakwa kasus Pungli di Rutan KPK;

1. Deden Rochendi (Plt Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2018), divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.

Baca juga: KPK Terima Apapun Hasil Vonis 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK yang Digelar Hari Ini

2. Hengki (Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK pada 2018-2022 ) divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.

Rekomendasi Untuk Anda

3. Ristanta (Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.

4. Eri Angga Permana (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan.

5. Sopian Hadi (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.

6. Achmad Fauzi (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan

7. Agung Nugroho (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.

Baca juga: Wardoyo Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Mengaku Tersiksa, Istri dan Anak Kerap Disindir Tetangga

8. Ari Rahman Hakim (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan.

9. Muhammad Ridwan (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan.

10. Mahdi Aris (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas