Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Lady Menangis Setelah Sopir Aniaya Dokter di Palembang

Kejadian penganiayaan dokter koas di Palembang membuat keluarga Lady menangis.

Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
zoom-in Keluarga Lady Menangis Setelah Sopir Aniaya Dokter di Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Rilis tersangka penganiayaan dokter koas yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024). - Kejadian penganiayaan dokter koas di Palembang membuat keluarga Lady menangis. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Lady kini berada dalam sorotan publik setelah sopir mereka, Datuk, melakukan penganiayaan terhadap dokter koas bernama Luthfi di Palembang.

Luthfi sendiri merupakan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri), sedang menjalani koas di Rumah Sakit Siti Fatimah, rekan dari Lady.

Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan Datuk telah ditetapkan sebagai tersangka.

Reaksi Keluarga

Kuasa Hukum keluarga Lady, Titis Rachmawati mengungkapkan bahwa Lady dan ibunya, Lina Dedy, sering menangis dan merasa bersalah setelah insiden tersebut.

"Ibunya merasa bersalah. Karena inisiatif mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini," kata Titis, Sabtu (14/12/2024).

"Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok," ujarnya.

Alasan Penganiayaan

Menurut Titis, penganiayaan terjadi karena Datuk merasa kesal saat Luthfi tidak menanggapi pembicaraan ibunya mengenai perubahan jadwal dokter koas.

Berita Rekomendasi

"Menurut dia (Datuk), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (Datuk) terprovokasi," ujar Titis. 

Aksi penganiayaan ini terjadi di sebuah kafe di kawasan Demang Lebar Daun Palembang pada Rabu, 11 Desember 2024.

Video yang beredar menunjukkan Luthfi dipukuli oleh Datuk.

Setelah ditangkap, Datuk mengaku khilaf dan meminta maaf kepada Luthfi serta keluarganya.

Baca juga: Lady & Ibunya Sering Menangis setelah Sang Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang, Merasa Bersalah

Akibat tindakannya, Datuk terjerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Permintaan Perubahan Jadwal Koas

Lina Dedy, ibu Lady, berinisiatif menemui Luthfi untuk membahas jadwal piket koas yang dianggapnya tidak adil.

"Ibu Lady khawatir dengan kondisi anaknya yang kurang istirahat," ungkap Titis.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas