Kemlu RI Ungkap Ada Normalisasi Kerja di Penipuan dan Perjudian Daring, WNI Minat karena Gaji Tinggi
Kementerian Luar Negeri mengungkap ada lonjakan kasus penipuan online yang berujung tindak kejahatan perdagangan orang
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha mengungkap ada lonjakan kasus penipuan online yang berujung tindak kejahatan perdagangan orang dari 15 kasus di tahun 2020, menjadi 5.111 kasus pada tahun 2024.
Kejahatan daring seperti perjudian dan penipuan ini menjadikan negara-negara seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Filipina sebagai markas utama kejahatan itu dilakukan.
Judha menerangkan, dari 5.111 kasus yang terdeteksi, hanya 1.290 kasus dinyatakan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kecilnya kasus tersebut dianggap sebagai TPPO karena belakangan aktivitas ini mulai dinormalisasi, dan bahkan jadi pilihan sumber mata pencaharian sebagian masyarakat.
“Saat ini kami melihat ada semacam normalisasi, judi online dan online scam menjadi bentuk mata pencaharian baru," kata Judha dalam diskusi 'Korupsi dan Kejahatan Siber: Membedah Skema Penipuan dan Judi Online' di kantor AJI Indonesia, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Diterangkan Judha, ada warga negara Indonesia yang secara sadar mengungkap keinginannya untuk bekerja di sektor penipuan dan perjudian online di negara - negara tersebut.
Pertimbangan mereka tak lain karena pundi rupiah yang tinggi atas upah dari pekerjaan tersebut.
"Ada WNI yang secara sadar ingin bekerja di sektor itu, karena gaji tinggi. Jadi, tidak ada unsur TPPO-nya," ucap dia.