Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Warga Bojonegoro Tertipu Rp100 Juta Demi Anak Bisa Kerja, Pelaku Ditangkap

Murni diduga ditipu oleh LYA (30), seorang wanita asal Kabupaten Bojonegoro yang menjanjikan anak Murni bisa kerja di PT Wilmar Gresik.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Warga Bojonegoro Tertipu Rp100 Juta Demi Anak Bisa Kerja, Pelaku Ditangkap
Tribunnews
KORBAN PENIPUAN- Murni (41), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tertipu Rp100 juta modus lapangan pekerjaan. 

Ringkasan Berita:
  • Murni (41), warga Bojonegoro, tertipu Rp100 juta oleh LYA yang menjanjikan pekerjaan bagi anaknya di PT Wilmar Gresik dengan alasan uang pelicin.
  • Setelah uang diberikan bertahap namun pekerjaan tak kunjung ada, korban melapor ke polisi.
  • LYA ditangkap Polres Tulungagung dan kini ditahan untuk proses hukum.

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO- Murni (41), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tertipu Rp100 juta modus lapangan pekerjaan.

Murni diduga ditipu oleh LYA (30), seorang wanita asal Kabupaten Bojonegoro yang menjanjikan anak Murni bisa kerja di PT Wilmar Gresik.

Murni telah ditangkap Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Boyolangu berdasarkan laporan korban.

“Terduga pelaku ini mengaku bisa memasukkan kerja ke PT Wilmar, namun minta syarat uang pelicin,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, Jumat (27/2/2026).

Modus syarat

Awalnya LYA memberi tawaran itu kepada Murni, dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat.

Rekomendasi Untuk Anda

Uang itu akan dipakai menyogok sejumlah orang dalam perusahaan, agar memberi posisi kerja.

Berulang kali Murni memberikan uang baik tunai maupun transfer antar rekening, hingga totalnya Rp100 juta.

“Setelah batas waktu yang disepakati, ternyata anak korban tidak kunjung bekerja di PT Wilmar. Korban mulai menagih janji LYA,” sambung Nanang.

LYA berusaha menghilang dan tidak merespons setiap panggilan telepon dari Murni.

Dia juga berpindah-pindah tempat sehingga tidak bisa ditemui.

Murni akhirnya melaporkan dugaan penipuan ini ke Polsek Boyolangu.

“Kami melakukan penyelidikan, memanggil para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah alat bukti mencukupi, kami melakukan upaya paksa,” ungkap Nanang.

Baca juga: Dugaan Penipuan Investasi Villa dan Kos di Yogyakarta, 60 Korban Rugi Puluhan Miliar

Polisi akhirnya menangkap LYA ada saat melintas di Jalan Raya Boyolangu pada Senin (23/2/2026).

LYA dibawa ke Polsek Boyolangu untuk dimintai keterangan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas