Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Ketua KPK
Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, Senin (16/12/2024), di Istana Jakarta.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik pimpinan dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, Senin (16/12/2024).
Sebanyak lima pejabat dilantik sebagai Pimpinan KPK, sedangkan lima pejabat dilantik sebagai anggota Dewas, di Istana Negara, Jakarta.
Adapun pejabat yang menjadi Ketua KPK, yakni Setyo Budiyanto.
Hal tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Presiden nomor 161/P/2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan KPK dan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK 2024-2029.
"Mengangkat pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 masing-masing, satu, Setyo Budiyanto sebagai ketua merangkap anggota."
"Dua, Fitroh Rohcahyanto, tiga, Ibnu Basuki Widodo, empat, Johanis Tanak, lima, Agus Joko Pramono masing-masing sebagai wakil ketua merangkap anggota," kata Nanik Purwanti, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, saat membacakan surat keputusan.
Setelah pembacaan surat keputusan, para pimpinan KPK dan Dewas KPK mengucapkan sumpah janji jabatan, serta penandatanganan berita acara.
Daftar Pimpinan KPK
Pimpinan KPK 2024–2029:
1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
2. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)
Dewan Pengawas KPK 2024–2029:
1. Benny Jozua Mamoto (Mantan Ketua Harian Kompolnas)
2. Chisca Mirawati (Anggota Associate Bank Asing)
3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Tindak Pidana Umum)
4. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
5. Sumpeno (Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
Seusai dilantik oleh Presiden Prabowo, lima pimpinan dan Dewas KPK tidak langsung menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Wakil Ketua KPK terpilih, Fitroh Rohcahyanto, serah terima jabatan (sertijab) baru dijadwalkan pada 20 Desember mendatang.
Baca juga: Presiden Prabowo akan Lantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Hari Ini
Diketahui, rapat paripurna DPR telah mengesahkan lima pimpinan KPK dan lima anggota Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024–2029 pada Kamis (5/12/2024).
“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada peserta dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III atas hasil uji kelayakan calon pimpinan KPK dan Dewas KPK 2024-2029 dapat disetujui?” tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna DPR.
“Setuju!” kata anggota DPR yang hadir diikuti bunyi ketok palu dari Puan.
Proses Pemilihan Calon Pimpinan KPK
Sebelumnya, Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan proses pemilihan calon pimpinan dan Dewas KPK.
Ia mengatakan, mendapat penugasan dari Bamus DPR pada 11 November 2024 untuk menggelar uji kelayakan pada calon pimpinan dan Dewas KPK.
“Kami Komisi III telah mendapatkan penugasan calon pimpinan dan calon dewas KPK 2024–2029, ini menindaklanjuti Surat Presiden R60/Pres/11/2024 terkait calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2024-2029,” kata Habiburokhman.
Terdapat 10 nama untuk masing-masing calon pimpinan KPK dan Dewas KPK masa jabatan 2024–2029.
Dari sepuluh nama yang ada Komisi III, kemudian menggelar uji kelayakan calon pimpinan KPK dan dewas KPK.
Pertama, Komisi III melakukan ekspos khusus yang merupakan publikasi terkait dengan rencana pelaksanaan uji kelayakan calon pimpinan dan Dewas KPK pada 15 November 2024.
Kedua, para calon membuat makalah dan pengambilan nomor urut pada 18 November 2024. Ketiga, pada 18-21 November 2024 calon pimpinan dan Dewas melakukan uji kelayakan.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 30 ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK pada tanggal 21 November 2024.
Adapun dalam mekanisme voting, Komisi III telah melakukan penetapan lima pimpinan dan Dewas KPK, dari 10 calon tersebut. Sekaligus, memilih satu dari lima orang KPK terpilih sebagai ketua KPK.
Mekanisme voting dipilih karena menghormati pelaksanaan hak-hak konstitusional para anggota DPR di Komisi III untuk menggunakan hak-haknya masing-masing.
Hingga terpilih 5 pimpinan dan 5 anggota dewas KPK.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Vs KPK Digelar Besok di PN Jakarta Selatan
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.